Bea Cukai Bengkalis Bersama Satpolair Tindak Penyelundupan 600 Karung Gula Pasir Asal Malaysia

Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Kepolisian Air Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 karung gula pasir asal Malaysia.

oleh Liputan6.com pada 12 Jun 2020, 22:00 WIB
Diperbarui 12 Jun 2020, 17:51 WIB
Bea Cukai Bengkalis Bersama Satpolair Tindak Penyelundupan 600 Karung Gula Pasir Asal Malaysia
(Foto:Bea Cukai Bengkalis)

Liputan6.com, Jakarta Tim Gabungan Patroli Laut Bea Cukai Bengkalis bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Kepolisian Air Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 600 karung gula pasir asal Malaysia yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan, di Perairan Selat Malaka, Senin (8/6) malam.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan penindakan terhadap ratusan karung gula pasir ini berawal ketika tim gabungan yang terdiri dari kapal Patroli FPB 28 BC 8005, Kapal Patroli Speed BC 15048, kapal patroli speed milik Bea Cukai Dumai, dan kapal patroli KP IV 2303 milik Satuan Polair Bengkalis melaksanakan patroli bersama di perairan Selat Malaka. Dalam patroli tersebut, pada Senin (8/6) pukul 21.30 WIB, tim kemudian mendapati sebuah kapal yang diduga berlayar dari Malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap terperiksa, diperoleh pengakuan bahwa kapal tersebut bermuatan gula pasir yang berasal dari Malaysia,” ungkapnya.

“Dari ratusan karung gula terebut, setidaknya didapat total hampir 30 ton gula pasir merek Shivshakti Sugar asal India yang diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia. Gula ilegal itu diangkut menggunakan KM Salimi tanpa dokumen yang sah,” tambah Ony.

Atas penindakan tersebut kapal beserta muatan dan tiga orang ABK kemudian dibawa menuju dermaga Satpolair Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh para pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ony menyampaikan penindakan ini merupakan salah satu bukti nyata eratnya sinergi yang selama ini sudah terjalin antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas praktik ilegal guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat luas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya