Ingat, Tak Semua Lonjakan Tagihan Listrik PLN Bisa Dicicil

PT PLN (Persero) telah menyiapkan kebijakan cicilan pembayaran listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20 persen pada Juni.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Jun 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 12:15 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi banyaknya keluhan pelanggan atas lonjakan tagihan listrik, PT PLN (Persero) telah menyiapkan kebijakan cicilan pembayaran listrik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Hanya saja fasilitas ini hanya untuk pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak di atas 20 persen pada Juni.

"Untuk mengatasi keluhan pada sebagian pelanggan yang mengalami lonjakan tersebut, PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalami kenaikan di atas 20 persen," ujar Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dalam Rapat DEngar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020).

Zulkifli menambahkan, langkah tersebut diambil oleh PLN supaya pelanggan yang sedang menghadapi masa-masa sulit akibat terhentinya aktivitas ekonomi karena pandemi, tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian listrik. Meskipun secara keuangan skema tersebut akan membuat beban keuangan PLN bertambah.

Sebagai informasi, pada tagihan rekening bulan Juni ketika PSBB mulai dilonggarkan, PLN telah menggerakkan kembali aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mekanisme Pencatatan

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan pada sebagian pelanggan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak berada di dalam rumah sepanjang hari selama kurun waktu pertengahan April sampai dengan bulan Juni

"Oleh karena itu terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata 3 bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," kata Zulkifli.

Selisih tersebut, lanjut Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN telah melakukan pencatat riil baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui Whatsapp.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya