Kemenhub: Warga Perkotaan Lebih Susah Diatur saat Gunakan Transportasi Umum

Kemenhub melakukan pemantauan oleh petugas lapangan sejak awal diterapkannya aturan pembatasan operasional transportasi umum pada 7 Mei 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 16:01 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 15:20 WIB
FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor
Antrean penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020) pagi. Puluhan polisi, TNI, Satpol PP, dan petugas stasiun diterjunkan untuk memandu penumpang mengantisipasi antrean panjang seperti kemarin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan fakta mengejutkan terkait karakteristik antara pengguna transportasi umum perkotaan dan transportasi umum antar wilayah dalam menerapkan aturan protokol kesehatan.

Menurut dia, justru pengguna transportasi perkotaan lebih sulit diatur dibandingkan pengguna transportasi antar wilayah.

"Masih sulit menerapkan (protokol kesehatan) di transportasi perkotaan. Tapi pengguna antar kota relatif terkontrol dengan baik," kata dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, fakta mengejutkan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan petugas lapangan sejak awal diterapkannya aturan pembatasan operasional transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Petugas lapangan terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Tim Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah yang berjaga di titik keberangkatan.

Padahal, Mantan Juru Bicara Kepresidenan ini berujar, bahwa kesadaran pengguna transportasi umum amat diperlukan untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini bertujuan menciptakan perjalanan yang aman atau bebas Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berbagai Alasan

FOTO: PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Aktivitas calon penumpang bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Seiring masa PSBB Transisi, PT Transjakarta menambah waktu operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB untuk umum dan hingga 24.00 WIB untuk petugas kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Adapun alibi yang kerap dikatakan pengguna transportasi umum perkotaan, ialah khawatir terlambat kerja sampai tertinggal jadwal keberangkatan moda angkutan umum. Imbasnya berbagai jenis angkutan umum kerap melanggar aturan protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing.

Namun, ia meyakini seiring berjalannya waktu. Kesadaran pengguna transportasi baik di wilayah perkotaan maupun daerah akan terus meningkat.

"Kami tidak ingin sedikit-sedikit menegur atau menindak, karena ini kurang mendidik. Sehingga perlu kerja sama masyarakat, seperi jika angkutan penuh, ya tidak masuk," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya