Langgar Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Terancam Kena Denda

pelanggaran terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerugian besar bagi operator transportasi

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 14:30 WIB
psbb
Petugas memeriksa angkot saat PSBB Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan bahwa pelanggaran terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerugian besar bagi operator transportasi.

Sebab, ia menilai aksi tersebut dapat mencederai kepercayaan dari pengguna transportasi umum.

"Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka sendiri yang dirugikan. Ini sekarang kan semua harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," tegas dia saat menggelar video conference, Rabu (17/6).

Maka, ujar dia, seluruh operator transportasi harus bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pengoperasian di masa transisi new normal. Khususnya terkait batas maksimal penumpang.

Bahkan, pihaknya sejak awal tegas untuk memberikan penalti atau hukuman bagi operator nakal. Adita menyebut, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 41 tahun 2020.

"Sanksinya kan tegas yang teringan itu hanya teguran. Sedangkan sanksi tertinggi berupa denda atau penalti," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jaga Kepercayaan Masyarakat

FOTO: Stasiun Tanah Abang Kini Punya Jalur Khusus Angkutan Umum
Pengemudi bajaj menunggu penumpang di jalur khusus angkutan umum Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Stasiun Tanah Abang punya wajah baru dengan menyediakan jalur khusus angkutan umum mulai dari angkot, bajaj, hingga ojek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh operator transportasi darat, udara, laut maupun perkeretaapian harus tegas menerapkan protokol kesehatan. Cara ini agar mempertahankan kepercayaan masyarakat selaku pengguna.

Pun, Adita mengungkapkan kepada masyarakat untuk mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan operator transportasi terkait dengan protokol kesehatan. Sebab, partisipasi masyarakat diperlukan dalam menciptakan perjalan transportasi yang bebas penyebaran Covid-19.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya