OJK Bekukan 99 Entitas Investasi Ilegal Sepanjang Juni 2020

Keberadaan kegiatan usaha investasi ilegal sangat meresahkan masyarakat sehingga perlu dilakukan pembekuan usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2020, 14:35 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 14:35 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 99 entitas ilegal selama Juni 2020. Pembekuan dilakukan karena entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, keberadaan kegiatan usaha investasi ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Mengingat dalam penawarannya kerap mengiming-imingi calon korban dengan sistem imbal hasil yang terlampau tinggi serta tidak rasional.

"Selain menemukan 105 fintech ilegal, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 99 entintas ilegal. Hal ini karena berpotensi merugikan masyarakat di masa ini," katanya dalam video conference via Zoom, Jumat (3/7/2020).

Tongam mengatakan dari 99 entitas investasi ilegal yang telah di bekukan mayoritas bergerak di sektor perdagangan berjangka. Rinciannya 87 Perdagangan Berjangka atau forex ilegal, 2 penjualan langsung atau direct selling Ilegal, 3 investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 investasi uang serta sisanya tersebar dalam berbagai kegiatan usaha lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cara Investasi Aman

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Agar terhindar dari jerat investasi ilegal masyarakat diimbau untuk lebih mengedepankan cara berfikir rasional. Sekaligus menerapkan empat cara berinvestasi secara aman ala OJK.

Pertama, memastikan adanya izin kegiatan usaha dari otoritas yang berwenang. Kedua, memastikan adanya izin atas produk investasi yang dikeluarkan oleh otoritas.

Lalu, kegiatan investasi tercatat sebagai mitra pemasar resmi. Keempat, memastikan tercantumnya logo instansi atau lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cari Informasi

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Tongam juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi terkait daftar perusahaan ilegal yang tidak mengantongi izin dari OJK. Diantaranya dengan mengakses Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Pun, masyarakat juga diharapkan aktif melapor jika mendapati adanya tawaran investasi yang mengindikasikan ilegal. Caranya dengan menghubungi contact Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya