Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bisa memberikan tarif yang terjangkau kepada masyarakat tanpa adanya bantuan dari pemerintah. Selama ini tarif kereta api baik yang jarak jauh maupun commuter mendapat subsidi dari pemerintah.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menjelaskan, struktur pembiayaan biaya operasi berasal dari perusahaan dan juga pemerintah. Ia pun mencontohkan dengan biaya operasional untuk kereta dari Bogor ke Jakarta.
Biaya operasional untuk rute tersebut mencapai Rp 12.000. Namun pemerintah telah menyiapkan subsidi kepada penumpang sebesar Rp 6.000. Oleh karena itu, penumpang KAI cukup membayar Rp 6.000 untuk sekali perjalanan.
Advertisement
"Jadi Rp 6.000 yang akan dibayar oleh masyarakat sementara sisanya Rp 6.000 dibayar oleh pemerintah,” kata Didiek, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi VI, Rabu (8/8/2020).
Ia pun menjelaskan ada komponen-komponen di PT KAI menyangkut biaya operasional yang sudah disepakati dengan pemerintah.
“Biaya untuk merawat prasarana itu sekitar Rp 3 triliun, kita bebankan pada faktor pembentuk tarif. itulah tidak bisa karena ada komponen-komponen biaya yang harus kita setorkan kepada negara,” jelasnya.
Komponen tersebut, yaitu biaya Infrastructure Maintenance and operational (IMO), dan Track acces Charge (TAC). Untuk IMO, KAI harus menganggarkan biaya perawatan prasarana di mana umumnya kebutuhannya lebih besar dari yang diterima.
Lalu, TAC merupakan harga yang harus dibayar KAI saat melewati rel karena memakai barang milik negara.
Sehingga, itulah faktor harga yang membedakan, kenapa PT KAI tidak bersaing dalam pembentukan tarif. Karena KAI merupakan penyedia layanan publik yang bertindak sebagai agen pemerintah untuk melayani publik dalam skala besar.
2 Peran Utama KAI
Lebih lanjut ia pun menyebutkan bahwa KAI memiliki dua peran utama, yakni pertama, KAI penyelenggara public service obligation (PSO), yang berkewajiban memenuhi amanat UU no.23 tahun 2007 untuk dapat menyediakan transportasi yang terjangkau kepada publik.
Kedua," KAI sebagai penyelenggara angkutan perintis, yang berkewajiban memenuhi amanat UU no.23 tahun 2007 untuk dapat menyediakan transportasi ke wilayah yang terpencil," pungkasnya.
Advertisement