Menteri Teten: Restrukturisasi Pembiayaan LPDB-KUMKM agar Koperasi Bisa Tetap Bernapas

Koperasi penerima bantuan akan ditunda pembayaran cicilan pinjamannya ke LPDB-KUMKM hingga 6 bulan ke depan.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Jul 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2020, 18:31 WIB
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyerahkan secara simbolis Program Restrukturisasi Pinjaman atau Pembiayaan LPDB-KUMKM kepada KSP Mitra Jasa, Indramayu. Restrukturisasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan dukungan terhadap koperasi dan UMKM, yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kita ingin meringankan beban koperasi terdampak dengan restrukturisasi utang, agar koperasi bisa bernapas terus, juga UMKM yang jadi anggotanya, karena kita pahami kini semuanya sedang kesulitan ekonomi,” kata Teten dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, menjelaskan KSP Mitra Jasa merupakan satu dari 40 koperasi, yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi dari LPDB-KUMKM.

Karena mengalami masalah likuiditas akibat terdampak wabah Covid-19. Koperasi ini akan ditunda pembayaran cicilan pinjamannya ke LPDB-KUMKM hingga 6 bulan ke depan.

“Karena setelah kita analisa, mereka kena dampak Covid-19. Anggotanya banyak yang meminta penundaan pembayaran yang mereka sudah lakukan kepada anggota, sehingga kesulitan likuiditas oleh koperasi karenanya wajar sekali kita lakukan restrukturisasi,” kata Supomo.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Telah Ajukan 4 Kali

KSP Mitra Jasa merupakan salah satu mitra LPDB-KUMKM yang bergerak di sektor simpan pinjam dengan jumlah anggota sebanyak 77.959 orang.

Sejauh ini KSP Mitra Jasa telah mengajukan pinjaman ke LPDB-KUMKM sebanyak 4 kali. Terakhir pada tahun 2017 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 5 miliar (sisa pengembalian Rp 500 juta).

“Inilah kenapa pemerintah harus hadir melalui LPDB, untuk memberikan penundaan pembayaran kepada koperasi, karena mereka sudah memberikan penundaan juga kepada anggotanya,” pungkas Supomo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya