Tak Kunjung Cair, Simak Sejarah Gaji ke-13 PNS

PNS tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Jul 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 10:00 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan personel Polri tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Kepastian ini disampaikan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan.

Pencairan gaji ke-13 ini sudah dinanti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan biaya tahun ajaran baru sekolah, gaji ke-13 bisa membantu menjaga daya beli di tengah penurunan penghasilan karena COVID-19.

Sampai saat ini, Pemerintah belum juga memberikan kepastian kapan gaji ke-13 akan cair. Biasanya, pencairan gaji ke-13 ini dilakukan pertengahan bulan Juli setiap tahunnya.

Informasi terakhir, pembayaran gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini. Tepatnya, sekitar November-Desember 2020.

Melansir dari berbagai sumber, ternyata gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004 pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan pensiunan. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Upah Tahun Ajaran Baru

Hari Ini, Rupiah Ditutup Menguat
Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rupiah ditutup menguat 170 poin atau 1,19 persen menjadi Rp14.113 per dolar AS dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.283 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus. Sehingga gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang diarahkan lebih untuk biaya pendidikan. Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS. Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Pada Juni 2017, terbit Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pemberian gaji 13 PNS. Yakni: PP No. 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

Tak Naik Sejak 2016

FOTO: Bank Indonesia Yakin Rupiah Terus Menguat
Mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Rupiah secara point to point pada triwulan II 2020 mengalami apresiasi 14,42 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.

Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Gaji, dalam APBN termasuk sebagai Belanja Pegawai. Meski sudah dianggarkan, Pemerintah tetap perlu melihat kesehatan kasnya. Tiap tahun, kepastian pembayaran gaji ke-13 ini tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP dikeluarkan ketika pemerintah sudah memastikan ketersediaan kas untuk membayar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya