Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo

Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat sebagai terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jan 2025, 13:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2025, 13:40 WIB
Anti Mahal-Mahal Club: Trik Jitu Membeli Tiket Pesawat dengan Harga Terbaik (Foto dok: Unsplash/mihailomilovanovic)
Tiket pesawat (Foto dok: Unsplash/mihailomilovanovic).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus.

"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakpus AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta, melansur Antara, Minggu (26/1/2025).

Menurut dia, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian sebesar Rp77.800.000.

Aditya menjelaskan, pelaku merupakan pasutri berinisial DWN (25) dan BLL (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dinihari (26/1/2025) di sebuah rumah kost di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel," ucap Aditya.

Pelaku, lanjut dia, menawarkan tiket pesawat dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap.

"Akan tetapi, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang," terang Aditya.

Dia menyebut, melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Kemudian, lanjut Aditya, pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap DWN dan suaminya, BLL di tempat persembunyiannya.

"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," ucap dia.

 

Amankan Barang Bukti

Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal
Faktor ini yang membuat biaya operasional maskapai dan harga tiket pesawat jadi melambung tinggi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Menurut Aditya, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan itu berinisial AMA (29), ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam melakukan penipuan ini, terduga pelaku teridentifikasi telah menipu sebanyak 11 orang yang menjadi korban.

"Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Januari 2025.

 

Modus Pelaku

20160831 Waspada Penipuan Online, Layani Pembelian Melalui Situs Resmi
Suasana aktivitas pelayanan di call center erafon di Jakarta, Rabu (31/8). Erafone mengajak konsumen untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang tengah marak saat ini (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Himawan menyebut, para korban berasal dari berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, konten yang disebarkan kepada para korban berupa video deepfake seolah pejabat negara hingga publik figur Indonesia tengah menawarkan bantuan. Atas aksi kejahatan itu, pelaku telah meraup keuntungan dalam empat bulan terakhir hingga Rp30 juta.

"Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," ucap Himawan.

Himawan mengungkapkan, AMA mengunggah video palsu yang seolah-olah Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat.

Bahkan, pelaku juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ungkapnya.

Modus pengiriman uang itu digunakan untuk biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi ternyata dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.

 

Teknologi AI Disalahgunakan

Modus Penipuan Baru Berkedok Undangan Pernikahan Digital di WhatsApp, Jangan Dibuka!
Bisa kuras rekening, waspada modus penipuan berkedok undangan pernikahan berekstensi APK. (unsplash/dimitri karastelev).... Selengkapnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus mengamankan terduga pelaku deepfake. Hal ini dilakukan melalui platform salah satu media sosial, yang mencatut nama pejabat negara.

"Teknologi AI (artificial intelligence) yang mulai gencar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tak lepas dari penyalahgunaan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut," Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.

Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan
Infografis Cek Fakta Waspada Penipuan Bagi-bagi Hadiah ultah perusahaan... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya