Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019. Dalam laporan tersebut, OJK kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-RI.
Laporan disampaikan oleh Anggota II BPK-RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kantor OJK Gedung Bank Indonesia di Jakarta, disaksikan jajaran pimpinan kedua lembaga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid – 19.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik seluruh temuan, masukan, koreksi, dan langkah-langkah peningkatan perbaikan yang disampaikan oleh BPK-RI selama proses audit atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2019 yang dilakukan sejak tanggal 7 Februari sampai dengan 20 Mei 2020,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Kamis (6/8/2020).
Advertisement
Menurutnya, temuan dan masukan yang diberikan oleh BPK-RI akan sangat berguna bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan tata kelola, menyempurnakan proses bisnis, dan terus menjaga pengendalian internal yang efektif.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perbaikan
Dalam kesempatan yang sama, Anggota II BPK RI Pius Lustrilanang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesain pemeriksaan BPK dan penyampaian LHP OJK tahun ini merupakan yang tercepat selama BPK mengaudit OJK mengingat cepatnya respon OJK dalam menyediakan data yang diminta.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Ketua dan Anggota Dewan Komisioner serta jajaran Otoritas Jasa Keuangan yang tetap menjaga kualitas Tata Kelola Keuangan Negara sehingga kembali meraih Opini WTP sejak disusunnya Laporan Keuangan OJK pada tahun 2013,” kata Pius.
Selama tahun 2019, OJK telah banyak melakukan perbaikan untuk mewujudkan OJK sebagai otoritas yang kredibel. Diantaranya menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat pengendalian internal serta governance penggunaan keuangan di OJK.
Advertisement