Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 22,2 triliun. Dengan penambahan ini maka total plafon KUR untuk 2020 mencapai 198,73 triliun.
Pemerintah memang berkomitmen untuk terus meningkatkan plafon KUR. Pada 2020, total plafon KUR ditingkatkan menjadi Rp 190 triliun. Plafon KUR ini akan terus ditingkatkan secara bertahap sampai dengan Rp 325 Triliun pada 2024.
Baca Juga
“Jadi ada dua bank yang ternyata permintaan terhadap KUR ini tinggi. Tadi ada salah satu bank yang sudah menurunkan plafonnya jadi Rp 12,2 triliun itu salah satu bank Himbara. Sudah disetujui, tetapi ketika bulan Juli permintaannya meningkat pesat, dia minta dikembalikan lagi plafon dia yang Rp 12,2 triliun itu, sehingga Rp 30 triliun plafonnya,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (13/8/2020).
Advertisement
Selain itu, Iskandar menyebutkan bank lain yang juga mencatat permintaan KUR yang tinggi. “Karena demand yang begitu tinggi, dia minta Rp 10 triliun lagi, sehingga plafonnya menjadi 130,2 triliun,” beber dia.
Hingga saat ini, Iskandar mencatat plafon yang sudah diambil oleh bank adalah Rp 176,53 triliun. Jika ditambahkan dengan RP 22,2 triliun, maka total plafon KUR menjadi Rp 198,73 triliun. “Berarti kan melampaui penetapan plafon yang Rp 190 triliun, nah ini kan perlu persetujuan karena jumlahnya besar,” kata dia.
“Tadi komite setingkat menteri sudah memutuskan untuk menyetujui tambahan plafon Rp 22,2 triliun ini, sehingga total plafon KUR tahun 2020 yang disetujui 198, 73 triliun,” pungkas dia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Mau Dapat KUR Bunga 0 Persen? Ini Caranya
Sebelumnya, pemerintah akan merilis program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Dana yang disiapkan mencapai Rp 12 triliun dan akan disalurkan untuk 3 juta debitur.
Menariknya, bunga KUR ini dipatok 0 persen dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020.
Dalam paparannya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebutkan, penerima KUR ini diutamakan untuk pekerja terkena PHK yang melakukan usaha produktif, dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha produktif.
Persyaratan utama penerima KUR ini adalah memiliki atau akan membangun usaha makro. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
“Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan, mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha,” jelas Iskandar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kamis (13/8/2020).
Ketiga, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019. Melainkan dapat kurang dari 3 bulan, seperti ketentuan untuk ibu rumah tangga sebelumnya.
Keempat, penerima KUR Super Mikro ini merupakan nasabah yang belum pernah menerima KUR.
Advertisement