Jadi Bank Kustodian di Program Tapera, Apa Saja Peran BRI?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjuk bank BRI sebagai Bank Kustodian dalam mengelola dana Tapera.

oleh Tira Santia diperbarui 28 Agu 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 19:15 WIB
Bank Indonesia Nobatkan BRI  Sebagai Bank Pendukung UMKM Terbaik
Ilustrasi pelayanan Bank Rakyat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Tapera merupakan pengelolaan simpanan yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi. Sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Oleh karena itu Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menunjuk bank BRI sebagai Bank Kustodian dalam mengelola dana Tapera.

Sebagai informasi, bank Kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan maupun perorangan.

“Melalui surat BP Tapera pada 15 Januari 2020 kami ditunjuk secara resmi menjadi bank kustodian tunggal untuk mengelola dana Tapera dan aset BP Tapera. Dalam program Tapera ini kami mendapat mandat utama yaitu mengelola dana Tapera dan mengelola aset BP Tapera,” kata Executive Vice President Investment Services PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK Tjondro Prabowo, dalam diskusi online Bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Sebab, dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan peserta hasil pemupukannya. Sedangkan aset BP Tapera adalah modal awal dari pemerintah yang akan digunakan untuk kegiatan operasional BP Tapera maupun kebutuhan investasi dari BP Tapera.

Sehingga dalam pengelolaan dana Tapera bank BRI mempunyai tugas untuk mencatat secara detail besaran simpanan peserta hasil pemupukan, mencatat setiap setoran peserta pada masing-masing rekening.

Pihaknya juga menghitung jumlah unit penyertaan untuk masing-masing peserta, menghitung kekayaan dana Tapera baik itu kontrak investasi dana Tapera maupun kontrak investasi dana syariah secara keseluruhan, menghitung kekayaan atas simpanan investasi pemupukan untuk masing-masing peserta, serta melaporkan keuangan  tahunan dana Tapera yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh BP Tapera.

“Kami sebagai bank Kustodian akan melakukan pengelolaan dana yang akan kami catat di dalam rekening penampungan kontrak investasi dana Tapera (KIDT), maupun kontrak investasi dana syariah (KIDTS). Untuk yang konvensional dan syariah memang dari awal sudah dipisahkan,” pungkasnya.   

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BP Tapera Jamin Seluruh Peserta dapat Imbal Hasil

Panitia Seleksi Tapera
Pembukaan Pendaftaran Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan setiap peserta  baik kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun non MBR akan mendapatkan imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya.

“Siapa yang akan mendapatkan fasilitas pembiayaan adalah peserta kelompok MBR, jadi dari seluruh peserta ada kelompok MBR dan kelompok non-MBR, artinya peserta non-MBR Ini sudah punya kapasitas lebih maka cashflow nya akan dipakai oleh peserta MBR,” kata Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio, dalam diskusi online bersama Infobank, Jumat (28/8/2020).

Hal itu sesuai dengan visi BP Tapera yaitu terwujudnya kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, bagi peserta MBR melalui pembiayaan dana murah berkelanjutan berlandaskan gotong royong.

Sebab, menurutnya dari sisi aspek peserta ada yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan, ada peserta yang bisa. Disinilah sebenarnya perwujudan dari konsep gotong royong.  Bahwa peserta MBR memakai cash flow-nya peserta non MBR  yang relatif kuat, untuk dimanfaatkan dalam bentuk pembiayaan perumahan bagi peserta MBR.

“Semua peserta di MBR dan Non-MBR ini tentunya masih mendapatkan yang namanya imbal hasil. Kalau lihat angka range nya seperti itu, dari uang yang  disimpan peserta secara alokasi tidak semua dipupuk, tapi sebagian akan dimanfaatkan untuk pembiayaan untuk peserta MBR. Nantinya akan terlihat konsep gotong royong itu di sini,” jelasnya.

Lanjutnya, secara operasional di dalam kontrak investasi terdapat kontrak investasi kolektif, untuk memastikan dan menjawab keraguan bagaimana nanti uangnya akan dikelola dengan baik oleh BP Tapera melalui manajer investasi.

“Jadi kami harus berkewajiban memastikan simpanan peserta ini nantinya harus bisa kembali berikut hasil pemupukannya. Disinilah berubah situasi dari penabung menjadi unit penyertaan. Makannya di dalam pelaksanaan ini kita bekerja sama dengan berbagai institusi,” pungkasnya. 

BP Tapera Pastikan Beroperasi Awal 2021

program tapera
program tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pastikan program Tapera bisa beroperasi pada Januari 2021.

“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021. Dana operasi Tapera bukan diambil dari dana tabungan peserta, hal ini menunjukkan betapa pemerintah ingin mewujudkan kebutuhan papan masyarakatnya sehingga tercapai masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Lanjutnya, peserta yang diwajibkan mengikuti program ini adalah ASN aktif serta eks Bapertarum aktif. Peserta eks Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera.

“Merekapun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah,” katanya.

Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, kata Eko, terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya