Mentan Revisi Keputusan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Kementan akhirnya mencabut keputusan mengenai penetapan ganja sebagai tanaman obat binaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2020, 20:34 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya merevisi Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 104/2020 yang menjadikan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan. Kebijakan tersebut sempat menuai kritik keras lantaran ganja selama ini dikenal sebagai salah satu jenis narkotika.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menjelaskan, ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan Nomor 155 Tahun 2006.

Aturan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Kuntoro menyampaikan, Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada di dalam Kepmentan 115 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru, khususnya yang memiliki potensi ekonomi.

"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan? Karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kuntoro, Sabtu (29/8/2020).

Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha mengatakan, setelah Kepmentan 155/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ Humas Polres Pariaman)

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan SYL pada 3 Februari 2020 silam.

"Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu (29/8/2020).

Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.

Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya