Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Agu 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2020, 11:30 WIB
Gunakan Kalung Anti Virus Corona, Mentan Raker dengan Komisi IV
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengenakan kalung bertuliskan anti virus corona saat raker dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Rapat membahas program strategis kementerian dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dampak COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).

Keputusan itu tertera dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Mentan SYL pada 3 Februari 2020 silam.

"Bahwa tanaman binaan dan komoditas lain lingkup Kementerian Pertanian saat ini mengalami perkembangan jenis komoditas," tulis Kepmen tersebut, seperti dikutip Sabtu (29/8/2020).

Dalam diktum pertama Kepmen tersebut, diuraikan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian menjadi wewenang 4 direktorat jenderal (ditjen) di dalam instansi. Antara lain Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, serta Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun ganja (cannabis sativa) merupakan salah satu komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Total ada sebanyak 66 komoditas tanaman obat yang berada di bawah direktorat jenderal tersebut, salah satunya seperti akar kucing, jahe, kecubung, hingga purwoceng.

Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya, berbagai ditjen di bawah Kementan wajib berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, hingga pihak kementerian/lembaga.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (3 Februari 2020)," bunyi diktum ketujuh Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Polri: Mulai BNN hingga Kementerian Tak Setuju Ganja Medis

Ilustrasi tanaman ganja.
Ilustrasi tanaman ganja. (iStockphoto)

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar membeberkan hasil rapat terkait ganja medis. Rapat tersebut digelar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan kementerian lainnya.

Krisno mengungkapkan seluruh peserta rapat, menyatakan tidak setuju dengan adanya ganja untuk medis.

"Seluruh peserta rapat koordinasi tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja," tutur Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Menurut dia, ada sejumlah alasan menjadi dasar dari penolakan ganja medis tersebut. Antara lain, ganja yang tumbuh di Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di negara lain, baik Eropa ataupun Amerika.

"Dari hasil penelitian, ganja di Indonesia memiliki kandungan THC yang tinggi yakni 18 persen dan CBD yang rendah yaitu 1 persen. Kandungan THC itu sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif," kata Krisno.

Alasan lain, ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan seperti epilepsi misalnya, berasal dari hasil budidaya rekayasa genetik yang menghasilkan kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.

"Bukan seperti ganja dari Indonesia. Maka ganja yang tumbuh di Indonesia bukanlah jenis ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan," kata Krisno.

Dia mengatakan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang telah mengatur ganja sebagai narkotika golongan I dan telah ditentukan sanksi tegas bagi pihak penyalahguna.

Kekhawatiran

Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Seorang pria diburu polisi karena menanam sekitar 40 batang ganja di daerah III Koto Aur Malintang Selatan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. (Liputan6.com/ Humas Polres Pariaman)

Bareskrim Polri dan BNN juga mencatat jumlah kasus ganja masih terbilang cukup besar di Indonesia. Jika dilegalkan, maka akan lebih banyak lagi penyalahgunaan ganja dengan dalih apapun.

"Mereka yang ingin mengonsumsi ganja untuk kebutuhan rekreasi, bisa beralibi untuk kebutuhan medis," ujarnya.

Krisno mengatakan, dengan adanya rekomendasi ganja medis oleh WHO justru akan menimbulkan permasalahan di Indonesia. Seperti peningkatan angka orang sakit dan kematian akibat maraknya penggunaan ganja.

"Untuk itu, seluruh peserta sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statemen dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut," Krisno menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya