PSBB Jakarta, Simak Layanan Bank Indonesia

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Sep 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) terus mendukung kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi COVID-19. Sehubungan dengan itu, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menjelaskan, mengacu pada Peraturan Gubernur DKI, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi.

Dalam hal ini adalah sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat.

"Jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap berjalan sebagaimana siaran pers BI No.22/59/DKOM tentang BI Tetapkan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Di Era Kenormalan Baru, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, tanggal 11 Agustus 2020," jelas Onny dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah, serta terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB Total Jakarta Berlaku Besok, Kerumunan Dibatasi Maksimal 5 Orang

FOTO: PSBB Diperpanjang, PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ada pembatasan terkait kegiatan orang di luar rumah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total yang dilakukan mulai Senin (14/9/2020).

"Terkait dengan kegiatan di luar ada ketentuan yang tadi belum saya sebutkan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) saat PSBB, kecuali 11 sektor usaha.

"Ada sebelas sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara tepat dan membatasi kapasitas (karyawan) 50 persen," ucapnya.

11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor saat PSBB total adalah:

1. Kesehatan,

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Kasus Meningkat

Sosialisasi PSBB DKI Jakarta
Pejalan kaki melintas saat sosialisasi penerapan protokol kesehatan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Kepastian pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta masih dibahas antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat dan akan diumumkan nanti sore. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.440 kasus pada Sabtu (12/9/2020).

Kata dia, dengan penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 53.761 orang.

"Dari jumlah tersebut, total 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.174 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya