Pekerja Informal Juga Bakal Dapat Subsidi Upah?

Kementerian Ketenagakerjaan siap jika sewaktu-waktu diberikan tugas untuk menyalurkan subsidi upah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Sep 2020, 20:40 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 20:40 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum berencana untuk memberikan subsidi bantuan upah (SBU) atau subsidi upah untuk pekerja di sektor informal. Sejauh ini, pemberian subsidi gaji hanya dilakukan untuk pekerja sektor formal atau karyawan yang terdaftar di dalam BP Jamsostek dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Jadi kalau pertanyaan (pekerja informal) ini mungkin kebetulan memang kami pemerintah dan khusus Kementerian Ketenagakerjaan programnya adalah yang peserta program BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan (PP-K3), Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, dalam diskusi FMB di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Meski begitu, dia mengatakan sejauh ini memang sudah ada pembahasan yang dilakukan di lingkungan kementeriannya terkait dengan nasib para pekerja informal. Pihaknya pun siap jika sewaktu-waktu diberikan tugas untuk menyalurkan subsidi upah.

"Sudah ada diskusi yang sudah kami lakukan tetapi tentu artinya semua yang memang patut dibantu tentu harus menjadi konsentrasi pemerintah kembali," kata dia.

"Artinya semua ini Kemnaker tinggal menunggu jika memang diberikan tugas memang dalam kapasitas yang bisa kita lakukan sangat baik. Apakah ada rencana dalam pembahasan itu pernah kami lakukan," sambung dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Subsidi Gaji belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos), Kemnaker, Haiyani Rumondang, memaparkan beberapa alasan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dianggap lambat.

Pertama, Kemnaker melakukan validasi kelengkapan terlebih dahulu setelah mendapatkan data nomor rekening calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun di BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan validasi secara berlapis, Kemnaker secara internal tetap perlu memastikan kembali data tersebut memang valid dan tepat sasaran.

 

“Kami melakukan pengecekan maksudnya Kementerian Ketenagakerjaan ada unit yang bertanggung jawab terhadap data, unit tersebutlah atau badan perencanaan pengembangan melakukan yang namanya pengecekan kelengkapan persyaratan sesuai Permenaker yang dituangkan dalam juknis bahwa ada masa paling lama 4 hari dilakukan pengecekan,” kata Haiyani dalam diskusi Virtual Bicara Bantuan Subsidi Gaji atau Upah dan Kartu Prakerja, Kamis (17/9/2020).

Kedua, setelah dilakukan pengecekan kelengkapan data oleh Kemnaker, barulah data diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi gaji kepada Bank Penyalur.

“Sebelum KPA secara teknis pengelola keuangannya untuk melakukan perintah pembayaran maka kelengkapan ini sangat penting. Kemudian diteruskan atau diminta dicairkan itu harus melalui kementerian keuangan KPPN,” jelasnya.

Ketiga, Bank penyalur. Haiyani mengatakan penyaluran subsidi gaji ini melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta bank lainnya yang sesuai dengan nomor rekening masing-masing penerima BSU.

Namun, dirinya menyebut penyaluran dinilai lebih cepat jika nomor rekening peserta penerima BSU menggunakan salah satu bank Himbara. Sementara untuk bank di luar Bank Himbara, tentunya prosesnya sedikit lebih lama karena pihaknya harus menyalurkan secara bertahap ke masing-masing bank yang bersangkutan.

“Penerimaan manfaat yang memang banknya sama dengan bank himbara tentu prosesnya langsung, tetapi dari bank penyalur ini ada penerima manfaat yang banknya tidak sama dengan bank himbara tadi misalnya bank swasta atau Bank pembangunan daerah atau bank lain-lainnya dari situ baru disalurkan,” jelasnya.

Namun ia menegaskan bukan berarti bank non himbara sangat lambat penyalurannya, melainkan setiap bank memiliki regulasi masing-masing, paling lama pencairan bank non himbara sekitar 1-2 hari sejak disalurkan dibanding bank Himbara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya