Liputan6.com, Jakarta - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) mengkritisi langkah pemerintah yang melakukan transformasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang dianggap merugikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh menilai, pemerintah seolah enggan belajar dari kasus serupa, yakni ketika program Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
"Terus terang 2 tahun ini ASN kita mendapatkan satu kebijakan yang membuat traumatik, seperti dulu misalnya Askes bertransformasi ke BPJS Kesehatan," ujar Zudan dalam sesi teleconference, Jumat (18/9/2020).
Advertisement
"Pelayanannya menjadi tidak sebaik dulu. Lebih bagus pelayanan pada saat Askes dibandingkan BPJS Kesehatan sekarang. ASN banyak yang mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan masa Askes," sambungnya.
Saat ini, Zudan menambahkan, banyak PNS kembali terserang efek traumatik baru ketika ratusan ribu hak-haknya di tabungan Bapertarum belum terbayarkan hingga sekarang.
"Jadi kita di Korpri merasa sedih, kok bisa negara membuat kebijakan publik seperti ini. Ini kan blunder, lembaganya sudah dilikuidasi, lembaga barunya belum operasional," ungkapnya.
Menurut dia, BP Tapera sebagai lembaga baru semustinya dibuat dulu sampai operasional, baru seluruh aset yang ada di lembaga lamanya (Bapertarum) dilikuidasi ke lembaga baru.
"Lah kalau ini, lembaga lama sudah dibubarkan, lembaga baru belum beroperasional. Siapa yang rugi? ASN," cibir Zudan.
Pengalihan Dana ke BP Tapera Ditargetkan Tuntas Akhir September 2020
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BPÂ Tapera) terus melakukan persiapan untuk program tabungan perumahan rakyat yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum-PNS.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menginformasikan, pemerintah saat ini tengah memproses likuidasi aset dan pengalihan dana dari Bapertarum-PNS ke BPÂ Tapera.
"Ini semua tengah kami kerjakan baik oleh kami di PUPR, kemudian di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan BKN. Kami minggu depan akan meeting untuk serah terima hasil pemadanan data," ungkapnya dalam sesi teleconference, Jumat (18/9/2020).
Proses selanjutnya yakni likuidasi aset kemudian penghitungan dana Bapertarum-PNS. Eko menyampaikan, hal itu dipersiapkan agar hak-hak para peserta yang juga pensiunan PNS bisa segera cair dan terbayarkan.
Secara jadwal, ia memaparkan, pelaksanaan likuidasi sudah dimulai sejak Agustus 2020. Lalu pada September 2020, tim akan melakukan likuidasi aset dengan melakukan penghitungan dana Bapertarum-PNS.
Sehingga pada akhir bulan ini bakal dilakukan pengalihan hasil likuidasi aset sekaligus pengalihan dana dari Bapertarum-PNS ke BPÂ Tapera.
"Kami semua berharap tim likudasi ini akhir September selesai. Tapi kalau ada limitasi di lapangan ada kendala dalam proses, kami usahakan tidak lewat akhir Oktober," ujar Eko.
"Yang pasti dengan upaya yang saat ini kami lakukan bersama, kami yakin sebelum Desember (2020) hak-hak PNS yang selama ini tertahan bisa diberikan layanan," tandasnya.
Advertisement