Langgar Aturan, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Bakal Dicabut Sementara

KKP bersama Komisi IV DPR menyepakati aturan pencabutan sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang terbukti menyalahi aturan.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Sep 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 12:15 WIB
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR menyepakati aturan pencabutan sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja KKP dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2020). Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster, sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.

Bahkan, kata Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," terang Antam.

Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

Kendati, Antam bilang, para eksportir lobster ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KKP Gagalkan Penyelundupan 38 Ribu Benih Lobster di Surabaya

Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 38.252 ekor benih bening lobster (BBL) di Bandara Juanda, Surabaya. Benih bening lobster yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut bakal diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Badan Karantina, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengungkapkan, KKP telah menyerahkan benih bening lobster tersebut ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) untuk dilepasliarkan.

"Benih bening lobster sempat dititipkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus. Untuk kasusnya juga sedang ditangani oleh kepolisian," kata Rina dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Sementara Dirjen PRL, Aryo Hanggono memastikan, benih bening lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo. Pemilihan lokasi ini sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor: B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster.

Tercatat, sebanyak 37.952 ekor benih bening lobster jenis pasir dilepasliarkan. Sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan barang bukti oleh kepolisian.

“Perairan Gili Ketapang, Probolinggo mempunyai kondisi perairan yang bersih dan terdapat ekosistem terumbu karang yang tumbuh baik sebagai habitat Lobster. Kami berharap lobster yang dilepasliarkan dapat tumbuh dan bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” jelas Aryo.

Dikatakan Aryo, pelepasliaran ini menjadi yang ketiga kalinya di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran 32.400 ekor benih bening lobster selundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dan 31.065 ekor BBL selundupan yang dibongkar berkat sinergitas dengan Polres Sidoarjo.

Restocking

Ilustrasi lobster | Chait Goli dari Pexels
Ilustrasi lobster | Chait Goli dari Pexels

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut juga turut mengawal restocking 2 persen lobster hasil budidaya ke alam. Aryo mencontohkan pelepasliaran 100 ekor lobster hasil budidaya di Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo pada 11 Agustus 2020 silam.

"Lokasi restocking masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Situbondo, Jawa timur," terang Aryo.

Restocking ini dikawal langsung oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Lobster yang dilepas merupakan jenis pasir berukuran 80-100 gram hasil budidaya dari PT Fishindo Lintas Samudra yang dilakukan pada bulan Mei dengan tebar benih sebanyak 6.000 ekor dan Survival Rate (SR) 70 persen. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya