Anggaran Pilkada Bisa Membengkak Jika Ditunda

Pemerintah, KPU, Bawaslu dan pihak terkait tidak bisa menunda Pilkada 2020 karena anggaran telah ditentukan.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Sep 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, mengatakan bahwa pilkada yang akan dilanjutkan tentunya akan mengalami pembengkakan anggaran, sebab dibutuhkan anggaran untuk penanganan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada nanti.

“Kemarin kan anggaran pilkada Rp 15,23 triliun. Nah yang saya dengar sekarang bengkak menjadi Rp 20,46 triliun dalam rangka pengamanan di tengah covid-19 nya, ” kata Tauhid kepada Liputan6.com, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan pihak terkait tidak bisa menunda Pilkada 2020. Lantaran anggaran untuk Pilkada 2020 telah ditentukan. kata Tauhid, namun berbagai pihak ada yang menyayangkan pelaksanaan tersebut, sebab bisa menimbulkan lonjakan covid-19 di daerah.

“Saya kira sedang dilakukan persiapannya oleh Bawaslu dan KPUD dan sebagainya sudah dicairkan (dananya) makannya pemerintah mempertimbangkan karena sulit untuk ditunda, mungkin pada waktu perencanaan tidak ada isu covid-19. Saya kira sudah dikeluarkan biayanya,” ujarnya.

Meskipun Pilkada 2020 ditunda, tetap akan menyebabkan pembengkakan anggaran Pilkada. Sebab Sebagian anggaran telah dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan Pilkada seperti kebutuhan untuk pengadaan alat dan barang Ketika disimpan menjadi rusak, mau tidak mau harus membeli yang baru.

Bisa jadi anggaran untuk persiapan teknis ada yang sudah dibagi honornya, sehingga susah untuk dikembalikan lagi. Oleh karena itu jika Pilkada ditunda maka akan ada pembengkakan di tahun depan dan dana Pilkada harus dialokasikan kembali.

Demikian penambahan alokasi anggaran hanya bisa ditutup oleh Pemerintah Pusat jika memang Pilkada 2020 bisa ditunda. Menurut Tauhid jika anggaran ditutup dari APBD akan sulit, pemerintah pusat lah yang harus menambah anggaran dengan situasi sekarang ini.

“Anggaran ini dengan Perpu nomor 1 tahun 2020 mendapat dukungan dari DPR pilkada tidak ditunda artinya bisa ditambah, dan jika keputusan politik ini ditunda tahun depan bisa ditambah anggarannya. Kemungkinan terburuknya akan menambah defisit, saya kira tidak sebesar anggaran seperti program PEN yang jauh lebih banyak,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU: 486 Bakal Pasangan Calon Dinyatakan Memenuhi Syarat

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, sebanyak 486 bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dinyatakan memenuhi syarat.

"Kami sampaikan bahwa data ini masih akan berubah sampai input oleh daerah selesai," kata anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).

 

Data dari rekap penetapan pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 itu juga menerangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 13 pasangan.

Dikutip dari Antara, total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota yang memenuhi syarat sebanyak 473 pasangan dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 pasangan calon.

Lebih lanjut, data yang masuk ke KPU RI untuk total kabupaten kota yang sudah melakukan penetapan sebanyak 182 kabupaten kota dari 261 kabupaten kota. Kemudian, provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 5 dari 9 provinsi.

Bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU dilaporkan sebanyak 743 pasang, sebanyak 741 bakal pasangan calon diterima pendaftarannya dan dua ditolak.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan status diterima sebanyak 25 bakal pasangan calon yang tersebar di 9 provinsi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik sebanyak 25 calon.

Pemilihan bupati dan wakil bupati dengan status diterima sebanyak 615 bakal pasangan calon yang tersebar di 236 kabupaten. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 101 bakal pasangan calon yang tersebar di 46 kota.

Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur perseorangan sebanyak 69 calon. Total bakal pasangan calon bupati dan atau wali kota dari jalur partai politik sebanyak 672 calon, total daerah dengan calon tunggal sebanyak 25 kabupaten kota.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya