OJK Siap Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Perbankan telah memberikan restrukturisasi kredit kepada kepada 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 27 Sep 2020, 21:12 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi bank
Ilustrasi bank (Sumber: Istockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK siap apabila kebijakan restrukturisasi untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan diperpanjang hingga 2022.

“Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” kata Wimboh dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).

Ia menegaskan, jika ada nasabah yang sudah direstrukturisasi kemudian 6 bulan sudah jatuh tempo, kalau memang nasabah minta diperpanjang, maka OJK tidak mempersalahkan dan menyetujui perpanjangan restrukturisasi.

“Silakan diperpanjang tidak usah minta persetujuan OJK, langsung perpanjang. Dapat kami sampaikan restrukturisasi ini adalah cerminan seberapa besar nasabah-nasabah itu terkontaminasi dari dampak covid-19 ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Adapun untuk perkembangan restrukturisasi perbankan per 7 September 2020 (data 100 perbankan) telah diberikan kepada kepada 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun.

 


Realisasi Restrukturisasi

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Sedangkan untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan realisasi per 22 September 2020, terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi dengan nilai Rp 168,77 triliun kepada 5,2 juta jumlah kontrak pemohon restrukturisasi, dan 4,5 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui.

“Ini cerminan jumlah nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar pokok dan bunga, skenarionya sekarang ini dengan berbagai stimulus, subsidi bunga penjaminan oleh pemerintah dan juga relaksasi pajak dan juga kemudahan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah juga mendorong kekuatan konsumsi di masyarakat supaya menggeliat dari supply dan demand sama-sama bangkit, ini semua telah dilakukan Pemerintah dan K/L dengan indikasi bahwa nanti yang direstrukturisasi ini bisa mengangsur kembali.

“Silakan yang sudah bisa recovery, kita pemerintah bersama-sama seluruh pemangku kepentingan mencoba agar masyarakat sudah mulai menggeliat melakukan aktivitas dan sudah melakukan bagaimana dengan menerapkan protokol covid-19 agar ekonomi tetap jalan, kita harus sinergi bersama-sama,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya