Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir kembali melanjutkan aksi perombakan direksi dan komisaris pada perusahaan pelat merah. Kali ini dengan menetapkan susunan baru Direksi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA.
Sikap ini diambil melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring yang kemudian dituliskan dalam sebuah siaran pers, Sabtu (10/10/2020).
Advertisement
Melalui SK tersebut, Erick Thohir memutuskan untuk mencopot 4 jajaran direksi PT PPA. Antara lain Ari Soetomo sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, R M Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, serta Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi 1.
Keempat orang tersebut sebelumnya masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/06/2020 tanggal 6 Agustus 2020, dan Nomor SK-159/MBU/07/2019 tanggal 23 Juli 2019.
Selain itu, Erick Thohir juga mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT PPA (Persero), yakni Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Erick Thohir juga melakukan pengalihan penugasan 2 anggota Direksi PT PPA, yakni Yadi J Ruchandi yang semula sebagai Direktur Investasi 2 menjadi Direktur Utama, dan Rizwan Rizal Abidin semula sebagai Direktur Restrukturisasi menjadi Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi.
Keduanya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-265/MBU/06/2020 tanggal 6 Agustus 2020 dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan.
Dalam keputusan ini, Erick Thohir juga mengangkat Adi Pamungkas Daskian sebagai Direktur Investasi 2 PT PPA (Persero).
Selain anggota direksi, Erick Thohir turut menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT PPA (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-326/MBU/10/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
Proses pemberhentian ditujukan kepada 4 anggota dewan komisaris perseroan. Diamtaramy Edy Putra Irawady selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Didyk Choiroel sebagai Komisaris, Himawan Hariyoga Djojokusumo sebagai Komisaris, dan Tirta Hidayat sebagai Komisaris Independen.
Sementara pengangkatan Dewan Komisaris PT PPA (Persero) yang baru dilakukan untuk dua orang, yakni Krisna Wijaya sebagai Komisaris Utama dan Marwanto Harjowiryono sebagai Komisaris.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir Sindir Direksi: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyindir direksi yang masih menganggap BUMN adalah sebuah perusahaan pribadi. Dia menegaskan, kedudukan direksi dalam BUMN merupakan pengelola yang harus menjalankan keputusan demi kebaikan perusahaan.
"Kita ini pengelola, Badan Usaha Milik Negara bukan badan usaha milik nenek lu. Ini label negara ini yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," ujar Erick di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Erick melanjutkan, kesalahan persepsi tersebut perlu diperbaiki agar tidak terus terjadi. Kesalahan persepsi ini bahkan sudah dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dilaporkan Polisi, Kementerian BUMN Bakal Bantu Dirut JiwasrayaMenteri Erick Disarankan Kerja Kolektif Benahi BUMNBUMN Rekrut Putra Putri Papua, Erick Thohir Tegaskan Tak Terkait Politik
"Ini yang kita betulkan dan sudah kita bicarakan ke Presiden langsung dan Sri Mulyani bahwa kita ini pengelola," jelasnya.
Dengan adanya label pengelola, maka BUMN tak bisa disamakan dengan pengelolaan perusahaan swasta. Sebab ada batasan-batasan yang harus dipahami oleh para jajaran direksi.
"Yang jelas kita mengelola, jadi kalau pengelola ada batasan-batasan tidak bisa mohon maaf, kita cemburu. Seperti Pak Chairul Tanjung kelola perusahaannya enggak bisa, itu pribadi," jelas dia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Erick juga mengancam akan memecat direksi BUMN yang berupaya membangkrutkan perusahaan negara. "Saya pastikan direksi BUMN yang mau membangkrutkan BUMN saya copot,” tegasnya.
Dia menegaskan, ke depan tak lagi ada perusahaan BUMN yang sekarat karena kesalahan pengelolaan oleh oknum-oknum tertentu. "Sebuah usaha harus memiliki sistem yang baik, orang yang baik, agar bisa survive," jelas Menteri Erick.
Kementerian BUMN berencana membangun ekosistem bisnis perusahaan BUMN yang baik dan benar. Dengan demikian, diharapkan perusahaan plat merah bisa bersaing dengan perusahaan global.
“Kalau saya sudah bangun ekosistem, ayo sama-sama bersaing membangun Indonesia menjadi negara maju. Sehingga kita bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing,” tandasnya.
Advertisement