Liputan6.com, Jakarta - Tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan sepeda dalam beraktivitas membuat pemerintah mengeluarkan aturan untuk menjaga keselamatan pesepeda di jalan raya. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Salah satu aturannya yakni penggunaan helm bagi pesepeda dengan jenis sepeda tertentu. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, bagi pesepeda kecepatan tinggi wajib menggunakan helm sebagai pelindung kepala.
"Helm sepeda dalam regulasi kita digunakan untuk kepentingan olahraga, mountain bike, road bike. Ini wajib bagi pesepeda," kata Budi dalam Pekan Sepeda Nasional 2020, Jakarta, Sabtu (17/10).
Advertisement
Namun, bagi pesepeda lainnya, aturan ini tidak berlaku. Semisal bagi masyarakat yang menggunakan sepeda untuk kepentingan berjualan atau bersepeda jarak dekat.
"Tapi kalau yang lainnya enggak perlu pakai helm," kata dia.
Dalam aturan tersebut juga diatur tentang persyaratan teknis bagi sepeda umum untuk keperluan sehari-hari seperti ke sekolah, pasar, kantor dan lain-lain. Sepeda harus memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal bereflektor (disesuaikan dengan kondisi), lampu dan alat pemantul cahaya.
Sementara bagi sepeda balap sepeda gunung dan jenis sepeda lainnya diatur dalam peraturan daerah. "Spakbor ini dikecualikan untuk sepeda balap dan sepeda gunung," sambung Budi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Protokol Gowes Era New Normal
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur protokol bersepeda di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Budi menjelaskan, protokol gowes ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pertama, bersihkan diri dengan mandi dan cuci tangan dengan sabun. Kedua, wajib menggunakan helm, masker, kacamata dan menggunakan hand sanitizer secara rutin.
Ketiga, hindari berbagi barang pribadi dengan orang lain. Misalnya botol minum, sarung tangan dan helm. "Gunakan pakaian lengan panjang untuk menghindari droplets," kata dia.
Keempat, utamakan gowes mandiri. Namun, jika harus berkelompok, sebaiknya jumlahnya dibatasi dan selalu menjaga jarak. Kelima, mematuhi aturan lalu lintas dan usahakan berada di jalur khusus sepeda.
"Jadi patuhi marka jalan yang sudah ada. Rambu-rambu lalu lintas untuk kendaraan bermotor juga berlaku bagi pesepeda di jalan," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)