Menko Airlangga Beberkan Insentif Pemerintah di Pasar Modal

Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas perekonomian di Tanah Air mengalami tekanan luar biasa

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2020, 13:29 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas perekonomian di Tanah Air mengalami tekanan luar biasa. Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan luar biasa dengan memberikan berbagai macam insentif fiskal di sektor keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartato mengatakan, dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah telah berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak, termasuk di pasar modal. Salah satunya adalah penurunan PPh badan untuk perusahaan terbuka.

"Dukungan pemerintah salah satunya adalah penurunanan PPh Badan untuk perusahaan go public," ujarnya dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insetif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19 persen atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22 persen.

Sayaratnya adalah, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen.

Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, lewat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.

"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelas Airlangga.

Di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.

Kebijakan insentif pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya