Liputan6.com, Jakarta Tingginya impotasi tembakau yang dilakukan industri rokok sebagai dampak perubahan trend industri rokok berimbas terhadap menurunnya harga jual tembakau petani. Guna melindungi petani tembakau, pemerintah mengusulkan agar bea masuk impor bahan baku tembakau dinaikkan sebesar 15 persen.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian (Kementan), Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, usulan kenaikan bea masuk impor bahan baku tembakau sudah pada tahap public hearing beberapa minggu lalu. “Saat ini usulan tersebut sedang diformulasikan dari draft yang telah disusun dan masukan pendapat para peserta public hearing,” kata Bagus, dalam sebuah webinar, di Jakarta, Senin (19/10).
Baca Juga
Bagus mengatakan, untuk melindungi petani tembakau telah diusulkan supaya bea impor bahan baku tembakau tahun ini dinaikkan dibanding tahun lalu. Usulannya dinaikkan menjadi 15 persen,” ujarnya.
Advertisement
Menurut Bagus, bergesernya indusri rokok dari sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM) yang didominasi SKM mild turut berperan besar terhadap ketidakstablilan permintaan tembakau rakyat. Bahkan, makin besarnya proporsi SKM (khususnya mild) membuat permintaan industri hasil tembakau (IHT) kurun tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Karena, permintaan pabrik rokok didominasi tembakau virginia, yang umumnya masih impor.
“Pabrikan harus impor tembakau virginia dan tembakau aromatic lainnya, karena produksi di dalam negeri masih terbatas,” ujar Bagus.
Bagus menuturkan, tembakau virginia yang ditanam petani Bali, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB) seluas 43.674 ha, produksinya hanya sekitar 58.261 ton pada tahun 2019. Sedangkan permintaan pabrik rokok untuk memproduksi SKM mild cukup besar.
Lantaran produksinya masih terbatas, impor bahan baku tembakau (khususnya virginia) tak bisa dihindari, bahkan cukup tinggi. Pada tahun 2017 tercatat sebanyak 119,54 ribu ton. Kemudian pada tahun 2018 sebanyak 121,39 ribu ton. Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 110,92 ribu ton (data sementara).
Sedangkan nilai impornya pada tahun 2017 sebesar 618,66 juta dollar AS. Pada tahun 2018 sebesar 695,71 juta dollar AS, dan pada tahun 2019 sebesar 580 juta dollar AS.
Menurut Bagus, selain impor, Indonesia juga ekspor tembakau ke sejumlah negara. Data menyebutkan, pada tahun 2019, Indonesia ekspor tembakau sebanyak 33,22 ribu ton dengan nilai 201,95 juta dollar AS.
(*)