Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan 2020, atau tidak ada kenaikan UMP 2021. Hal ini pun ditolak oleh serikat buruh.
Dengan tidak adanya kenaikan UMP 2021, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, pemerintah terlalu membela kepentingan pengusaha.
"Pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian. Tak ada rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi Covid-19 ke pekerja," kata Mirah dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Advertisement
Mirah menjelaskan, pada 16 Oktober 2020 diselenggarakan pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Dari pertemuan itu, kata Mirah, terdapat dua pendapat dari pengusaha dan buruh atau pekerja. Merujuk pada berita acara pertemuan, serikat pekerja dan buruh memandang, penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 diserahkan kepada dewan pengupahan daerah masing-masing.
Sementara Apindo menyatakan, berdasarkan kondisi pandemi Covid-19, maka penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten dan kota 2021 disamakan dengan UMP2020.
Dari dua pendapat tersebut, kata Mirah, pemerintah terlihat lebih mengakomodasi kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja.
"Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ucap Mirah.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menaker: 18 Provinsi Sepakat Tak Naikkan UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa sudah ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 (UMP 2021) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2020.
Berdasarkan pemantauan sampai hari Selasa, 27 Oktober 2020, pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat. Lalu, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida.
Advertisement