Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan dari total 18.646 pendaftar CPNS Formasi 2019, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus, dari jumlah 359 formasi yang dibuka.
Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1. "Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujar kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Adapun hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019 selesai pada 31 Oktober 2020.
Advertisement
Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019. Kemudian diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," tutur Achmad Sigit.
Peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS. Sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Sigit mengungkapkan peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020.
Sanggahan tersebut, lanjutnya, hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Ia mengatakan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Saksikan video di bawah ini:
Ketahui, Beberapa Alasan yang Bisa Bikin Gugur Jadi CPNS Meski Lulus Seleksi
Hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 resmi diumumkan pada 30 Oktober 2020. Tercatat, 138.791 peserta dinyatakan lulus (pascaoptimalisasi) tahap akhir seleksi CPNS 2019.
Ternyata,meski lulus seleksi hingga tahap akhir, masih ada proses verifikasi lanjutan. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS.
Terdapat sejumlah verifikasi yang dilakukan. Misalnya, soal keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” kata dia, Senin (2/11/2020).
Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama 3 hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.
“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.
Advertisement