Menteri Teten: Koperasi yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Baru 8,1 Persen

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Nov 2020, 13:37 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 13:35 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek. Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pelaku Koperasi dan UKM.

“Saya kira kerja sama ini bagus. Kami harapkan dapat mempercepat dan mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari yang informal menjadi formal. Kita lihat saya kira kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di UMKM dan koperasi,” kata Teten dalam sambutan penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (4/11/2020).

Berdasarkan data statistik BPS, sebanyak 97 persen tenaga kerja di Indonesia diserap oleh UMKM dan Koperasi. Namun, Sebagian besar status hubungan kerja di UMKM dan Koperasi masih informal.

“Dari BPS baru 8,1 persen koperasi yang sudah terdaftar di BPJS. Saya kira kerja sama ini kita ingin nanti semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, melalui Kerja sama ini diharapkan para pelaku UMKM yang usahanya kecil-kecil bisa lebih mudah mendaftar kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya anggota koperasi yang bayar kepesertaan bisa menikmati layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya dalam kategori pekerja saja, melainkan pihaknya juga berupaya mendorong mewujudkan kemudahan mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih Informal. Terutama di UMKM banyak yang menjadi CEO, semua dikerjakan sendiri.

“Ini yang saya kira kita coba cari pendekatan ini juga segera yang harus dilakukan oleh kepala-kepala dinas di daerah bagaimana mendorong para UMKM ini melindungi para pekerjanya lewat kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan termasuk juga koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama ini dapat mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM, sehingga seluruh pekerja Indonesia baik yang formal dan informal itu sudah bisa terlindungi.

“Saya kira Terima kasih kerja sama ini mudah-mudahan ini bisa segera memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil dan menengah termasuk koperasi,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Menteri Teten

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, meninjau pelayanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (4/5). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati hari buruh.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Untuk diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kerja sama ini dijalin guna mengintegrasikan dan bertukar data serta informasi untuk meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nota kesepahaman ini adalah mengintegrasikan data dan juga kita bisa saling tukar informasi melakukan diseminasi bersama untuk peningkatan literasi jaminan sosial Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, kerja sama ini dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan beberapa rencana  peningkatan dan transformasi jaminan sosial, dimana BPJS ketenagakerjaan juga sedang melakukan transformasi digital baik di bisnis proses maupun lainnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak lain adalah salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah undang-undang tidak membedakan kerjanya apa, dimana, tetapi semua pekerja Indonesia wajib diberikan perlindungan. Kami wajib memberikan perlindungan, sementara yang dilindungi juga wajib harus mendaftarkan,” ujarnya.

Namun kata Agus, sistem pengelolaan jaminan sosial di Indonesia ini sifatnya kontributori artinya yang mendapatkan perlindungan yang mendapatkan manfaat adalah mendaftar dan membayar iuran.

“Oleh karena itu sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi pemahaman kesadaran akan pentingnya jaminan sosial karena ada unsur mereka harus mengiur,” katanya.

Di dalam kegiatan ini pihaknya berterima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki visi dan misi yang sama untuk memberikan perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu kami sering membaca ekosistem Koperasi dan UKM itu luar biasa sudah masuk ke ekosistem digital, kami juga memiliki digital environment jika disambungkan akan dahsyat oleh karena itu momentum yang sangat baik,” ujarnya.

Demikian Agus meyakini dengan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasidan UKM ini dapat membangun sinergitas dan saling bahu membahu agar kesejahteraan bagi pekerja dan akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional segera terwujud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya