Liputan6.com, Jakarta Total realisasi nilai belanja barang jasa pada 2020 belum mencapai 50 persen. Nilainya hingga 9 November 2020 baru sebesar Rp 289,34 triliun dari nilai Rp 1.027,1 triliun.
Ini diungkapkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.
“Kami laporkan dari total nilai belanja barang dan jasa tahun 2020 sebesar Rp 1.027,1 triliun bahwa pencapaian realisasinya sampai dengan tanggal 9 November kurang dari 50 persen dari Rp 289,34 triliun,”kata Roni dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020, Rabu (18/11/2020).
Advertisement
Ia menjelaskan dari Rp 289,34 triliun itu yang sudah selesai tender sebesar Rp 228,76 triliun dan yang masih berproses Rp 60,58 triliun.
Di mana yang masih berproses itu merupakan pekerjaan konstruksi Rp 48,80 triliun yang didalamnya menyangkut pengadaan K/L Rp 41,55 triliun dan Pemda Rp 7,25 triliun.
Sementara dari Rp 228,76 triliun yang sudah selesai tender di dalamnya menyangkut pekerjaan konstruksi sebesar Rp 148,31 triliun (K/L Rp 72,92 triliun dan Pemda Rp 75,39 triliun).
Kata Roni, hal ini pastinya tentunya didukung oleh pengguna pengadaan secara elektronik serta SDM pengadaan yang semakin baik kompetensinya sehingga dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 90 triliun.
“Rendahnya kinerja penyerapan belanja pengadaan barang jasa pemerintah berdampak terhadap pelayanan publik dan pada akhirnya dapat menghambat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,” ujarnya.
Dia mengatakan jika Pandemi covid-19 ini seharusnya menjadi momentum bagi semua untuk melakukan belanja pengadaan barang dan jasa khususnya untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi, kata Roni.
“Meskipun pelanggan pengadaan barang jasa untuk menangani covid bersifat segera tidak dapat ditunda namun tetap harus memenuhi prinsip cepat, efektif, transparan tanpa meninggalkan akuntabilitasnya untuk mencapai tujuan pengadaannya punya value for money,” jelasnya.
Saksikan video di bawah ini:
Sistem Elektronik
Adapun ia menjelaskan belanja barang jasa pemerintah melalui pengadaan telah memanfaatkan sistem pengadaan secara elektronik sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Perencanaan dan penganggaran merupakan tahapan awal dari ekosistem pengadaan tahapan ini merupakan tahapan yang sangat strategis dan dengan demikian perlu perhatian khusus bagi para pimpinan Kementerian Lembaga, pemerintah daerah.
“Agar instansinya menyusun rencana pengadaan secara baik dan mengumumkan rencana umum pengadaan sebelum tahun anggaran berjalan,” ujarnya.
LKPP telah mengembangkan sistem informasi rencana umum pengadaan sehingga semua pengguna anggaran diharapkan disiplin dan konsisten menjalankan peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Advertisement