Ternyata, Ini Alasan Bunga Kredit Tak Turun Meski BI Rate Dipangkas

BI tidak bisa meminta perbankan terburu-buru untuk menurunkan suku bunga kredit.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Nov 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2020, 17:00 WIB
BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (19/12/2019). RDG tersebut, BI memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 5 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 November 2020, Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen. Namun sejauh ini bunga kredit belum bisa ikut turun.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menilai, saat ini permintaan kredit masih rendah, sehingga BI tidak bisa meminta perbankan terburu-buru untuk menurunkan suku bunga kredit.

Lantaran dalam setiap pinjaman itu terdapat kontrak yang berbeda-beda atau bervariasi antara kreditur dengan bank sesuai dengan kontrak persetujuan awal.

“Setiap pinjaman itu ada kontraknya, jadi tidak otomatis banknya bisa menurunkan bunga. Dari sisi dana pun di bank tidak bisa langsung menurunkan karena ada kontraknya, dari sisi kredit juga ada kontrak biasanya setiap setahun baru dievaluasi turunnya berapa persen,” kata Aviliani kepada Liputan6.com, Minggu (22/11/2020).

Meskipun BI menurunkan suku bunga acuan hingga level 3,75 persen, masalahnya saat ini permintaan kredit baru itu tidak ada. Biasanya memang penurunan suku bunga kredit berlaku bagi kreditur baru.

Sementara untuk kreditur sebelumnya tidak bisa meminta begitu saja diturunkan bunga kreditnya ke perbankan, sebab ada kontrak. Misalnya seorang kreditur meminjam Maret 2019 berarti di Maret 2020 bisa kemungkinan ada negosiasi untuk meminta diturunkan bunganya.

“Masalahnya yang minta kredit baru tidak ada. Jadi tidak bisa otomatis tiba-tiba 3,75 persen semua turun, bank tidak bisa begitu, karena kontrak kredit itu beda-beda, tidak dipukul rata setiap kreditur selalu ada ruang negosiasi setiap akhir tahun tergantung masing-masing kontraknya,” jelasnya.

Adapun Aviliani mencontohkan lagi, misalnya ia meminjam uang ke sebuah bank dengan suku bunga kredit 6 persen dengan tempo 3 tahun. Maka otomatis ia harus membayar bunga tetap 6 persen meskipun BI sudah menurunkan suku bunga kredit.

“Ketika bunga turun tidak bisa minta secepatnya diturunkan ke perbankan, saya tetap harus bayar bunga saya 6 persen karena ada perjanjian. Memang sangat tergantung pada perjanjian. Makannya jadi debitur harus pintar juga jangan menurut saja, harus tahu ada ruang negosiasinya,” pungkasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 3,75 Persen

BI Turunkan Suku Bunga Acuan ke 5,25 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo (kanan) didampingi DGS Destry Damayanti memberi keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Kantor BI, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 November 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen persen.

Keputusan ini menghentikan penahanan suku bunga acuan sebesar 4 persen selama beberapa bulan terakhir. Jika dihitung sejak awal 2020, BI telah memangkas 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 125 basis poin.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, dengan mempertimbangkan evaluasi serta perkiraan ekonomi domestik dan global, pihaknya juga memutuskan untuk menurunka suku bunga deposit facility dan lending facility.

"Keputusan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 November 2020, memutuskan untuk menurunkan BI-7DRR sebesar 25 basis poin jadi 3,75 persen. Suku bunga deposito facility sebesar 25 basis poin jadi 3 persen, dan suku bunga lending facility 25 basis poin menjadi 4,5 persen," jelasnya, Kamis (19/11/2020).

Menurut Perry, keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah inflasi yang diperkirakan akan tetap rendah.

BI disebutnya menekankan jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk dorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.

"Keputusan ini mempertimbangkan perkiraan inflasi tetap rendah, dan langkah lanjutan untuk percepat pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia tetap komitmen sediakan dukungan stabilitas dan dukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Perry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya