Skema Penyelesaian Kasus Jiwasraya Dinilai Sudah Tepat

Langkah penyelamatan Jiwasraya tersebut dinilai sangat tepat karena skema yang dipilih adalah restrukturisasi polis dan 'bail in' dengan PMN Rp 22 triliun

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Nov 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah penyelamatan polis Jiwasraya yang diambil Pemerintah sudah tepat. Langkah tersebut dinilai sangat tepat karena skema yang dipilih adalah restrukturisasi polis dan 'bail in' dengan PMN Rp 22 triliun.

Ini karena dana PMN tadi akan diputar lebih dulu oleh IFG untuk mendirikan dan mengoperasikan IFG Life. Dengam begitu, selain memastikan penyelesaian masapah Jiwasraya, apa yang dilakukan pemerintah juga demi mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar.

"IFG Life yang merupakan 'juru selamat' Jiwasraya melalui pembentukan holding asuransi dan penjaminan. Yang dilakukan oleh pemerintah adalah mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar. Skema bail in merupakan hal yang wajar dilakukan mengingat 100 persen saham Jiwasraya dan BPUI dimiliki oleh negara," kata Pengamat Asuransi Azuarini Diah kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Jadi bisnis bisa bergerak, sambil jalan IFG Life punya waktu untuk mencicil utang klaim dari nasabah Jiwasraya yang polisnya sudah dipindah ke IFG Life.

"Jadi Sebagai penyelamat Jiwasraya, IFG Life diharapkan mempunyai tata kelola serta sinergi yang kolaboratif bagi ekosistem perasuransian, penjaminan yang kuat dan terpercaya," tambahnya.

Di samping itu, kata dia, IFG Life berpotensi jadi perusahaan asuransi Jiwa terbesar di Indonesia.

"Dengan Dukungan dari konsesi bisnis dari pemerintah dan konsesi bisnis lainnya, lalu PMN untuk menutupi gap ekuitas dari transfer portofolio JS, maka diharapkan IFG life akan menjadi perusahaan asuransi besar di Indonesia dan mungkin saja bisa Go International," pungkasnya.

Hanya saja, dia menggarisbawahi, besarnya IFG Life dengan babannya terhadap kasus Jiwasraya, sangat tergantung pada pulihnya ekonomi Indonesia pasca dihempas badai pandemi Covid-19. Selain itu, kesuksesan IFG Life juga dipengaruhi konsistensi strategi dan model bisnisnnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis Seumur Hidup Kasus Jiwasraya Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Publik

Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara seumur terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Vonis tersebut dinilai membuat kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia semakin meningkat.

Pakar Hukum Pidana dan TPPU Yenti Garnasih mengatakan, putusan tersebut akan menjadi percontohan peradilan di Tanah Air.

"Vonis penjara seumur hirup pada pelaku korupsi Jiwasraya setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik," tutur Yenti Garnasih dalam diskusi virtual, Rabu (18/11/2020).

Menurut Yenti, ke depannya majelis hakim Pengadilan Tinggi tentu akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri atas perkara tidak pidana korupsi dan pencucian uang. Surat edaran Mahkamah Agung (MA) sendiri menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan.

"Surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dengan yang lain dalam perkara yang sama, sehingga putusan banding kemungkinan memperkuat putusan Pengadilan negeri" jelas Yenti.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwa; Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Sebelum satu persatu para terdakwa divonis seumur hidup, megaskandal yang terjadi di tubuh perusahaan berplat merah milik BUMN ini telah berlangsung lama. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, gagal membayar polis kepada para nasabah telah dimulai sejak tahun 2004 silam.

Sampai akhirnya pada Oktober 2018, Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah hingga angkanya mencapai Rp 12,4 triliun. Barulah pada pertengahan tahun 2019, ketika Erick Thohir menjadi menteri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), megaskandal Jiwasraya terbongkar ke publik.

Bahkan pada saat itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Dari 10 orang tersebut, enam di antaranya kini menjadi terdakwa dan telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya