Menko Luhut Diminta Stop Total Ekspor Benih Lobster

Menko Luhut Binsar Pandjaitan diminta untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster atau benur secara total.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2020, 10:15 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 10:15 WIB
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini
Lobster segar hasil tangkapan nelayan pantai selatan Garut, Jawa Barat, tengah melimpah saat imlek tahun ini (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyarankan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang ditetapkan Edhy Prabowo.

"Sebaiknya distop total dan diprioritaskan untuk usaha pembesaran lobster di dalam negeri," imbuh Abdul Halim kepada Liputan6.com, Senin (30/11/2020).

Meski saat ini kebijakan ekspor benih lobster dihentikan sementara, namun Luhut buka kemungkinan untuk kembali menggulirkan aturan tersebut. Dengan alasan itu dapat mensejahterakan para nelayan tangkap di daerah pesisir.

Namun, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat menyoroti kebijakan pembukaan ekspor benur, yang dinilainya tidak sejalan dengan misi Kementerian KKP dalam menaikan pendapatan nelayan. Ungkapan itu disampaikannya melalui akun resmi Twitter @susipudjiastuti, Selasa 24 November 2020 pukul 16.54.

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," tulis Susi Pudjiastuti seraya mengutip salah satu artikel milik media lokal.

Susi sendiri memang sudah lama geram dengan dibukanya izin ekspor benur yang sebelumnya sempat dilarang. Kementerian KKP di masa pemerintahan Edhy Prabowo lantas membuka kembali izin tersebut, salah satu alasannya untuk melancarkan pemasukan nelayan.

Menurut dia, pelarangan ekspor benih lobster sama sekali tidak menyurutkan pemasukan para nelayan. Sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil induk lobster dewasa yang harganya bahkan bisa lebih tinggi dari sekadar menjual benur.

"Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya," tegas Susi beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tentukan Nasib Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Menko Luhut Tunggu Hasil Evaluasi

Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat rilis penyelundupan benih lobster di Gedung Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Bersama KKP, Polisi mengungkap penyelundupan 57.058 ekor benur jenis pasir dan jenis mutiara 203 ekor. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), yang kini merangkap menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan meminta kebijakan mengenai ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dievaluasi.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan, kebijakan ekspor lobster ini dapat dilanjutkan jika memang memiliki dampak yang baik bagi seluruh pihak.

"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko, kalau memang bagus tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," kata Jodi dalam keterangannya, Minggu (29/11/2020).

Lanjut Jodi, yang terpenting dari implementasi kebijakan ini ialah, semua tahapan dan prosedur diikuti. Misalnya, jika ada syarat harus budidaya, maka itu tidak masalah.

"Selama eksekusinya tidak ada permainan korupsi atau kolusi, ya. Tapi sekali lagi, kita tunggu saja hasil evaluasi," ujar Jodi, menirukan pernyataan Menko Luhut.

Jika setelah dievaluasi hasilnya dianggap baik, Menko Luhut minta agar kebijakan ini dilanjutkan karena bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Luhut, jika dikorupsi, maka itu adalah eksekusi kebijakan yang salah, namun bukan berarti kebijakan tersebut buruk.

"Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," tambah Jodi.

Adapun sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.

Terkait penangkapan Edhy Prabowo, Menko Luhut turut mengungkapkan rasa empatinya.

"Beliau berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan secara komprehensif mengenai kasus ini tetapi azas praduga tidak bersalah perlu tetap dikedepankan," tutup Jodi. 

Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya