Ini Daftar Lembaga yang Tak akan Dibubarkan Pemerintah, Salah Satunya KPK

Ada beberapa lembaga bentukan pemerintah yang secara praktik sulit untuk dihilangkan atau dibubarkan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 01 Des 2020, 16:32 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 16:32 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI dalam membubarkan suatu lembaga negara. Keputusan itu bakal diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.

"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Menurut dia, ada beberapa lembaga bentukan pemerintah yang secara praktik sulit untuk dihilangkan atau dibubarkan. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus terus didorong untuk terus bisa memberantas praktik korupsi.

"Kemudian beberapa lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan kayak KPU, Bawaslu, DKPP, kan enggak akan mungkin," ungkap Tjahjo.

"Banyak lembaga-lembaga yang masih kita kaji. Tapi pengkajiannya ya undang-undang bersama-sama dengan DPR. Termasuk yang PP yang penjabaran dari undang-undang akan kami libatkan apa masukan dari masyarakat, dan apa masukan daripada DPR," tambahnya.

Lebih lanjut, Tjahjo menekankan, pemerintah akan selalu hati-hati dan selektif dalam pembubaran lembaga negara. Keputusan ini diambil jika mendapat amanat dari sebuah Undang-Undang (UU) atau peraturan lain yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI.

Seperti pada pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

"Ini kan tujuannya untuk menyempurnakan, mempercepat proses pengambilan keputusan daripada implikasi adanya undang-undang yang sudah dibentuk," tukas Tjahjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Bakal Bubarkan Lembaga Negara Lagi?

Jokowi
Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah fokus mengendalikan COVID-19 dan mengampanyekan penerapan protokol kesehatan saat ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/9/2020). (Kementerian Sekretariat Negara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Bukan tidak mungkin, pembubaran lembaga negara lain akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pembubaran 10 lembaga non-struktural tersebut merupakan visi misi Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi.

"Itu tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional, tapi pangkas birokrasi dari panjang ke pendek, menelaah lembaga-lembaga baik yang diterbitkan melalui Inpres (Instruksi Presiden), dan juga badan yang didirikan dengan dasar Undang-Undang," paparnya dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Menurut Tjahjo, pembubaran 10 lembaga negara ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program birokrasi. Dengan tujuan untuk menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah melalui evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.

"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian, baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, pembubaran lembaga melalui undang-undang tentunya perlu waktu yang lebih panjang. Sebab, pemerintah perlu konsultasi dulu dengan DPR, membuat surat, hingga menyampaikan dasar pertimbangan kepada perwakilan rakyat.

"Selanjutnya DPR nanti akan membentuk pansus atau dewan badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah. Ini bagia daripada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," tuturnya.


Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya