Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI dalam membubarkan suatu lembaga negara. Keputusan itu bakal diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.
"Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal," ujar Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Menurut dia, ada beberapa lembaga bentukan pemerintah yang secara praktik sulit untuk dihilangkan atau dibubarkan. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus terus didorong untuk terus bisa memberantas praktik korupsi.
Advertisement
"Kemudian beberapa lembaga-lembaga lain, kan enggak mungkin dibubarkan kayak KPU, Bawaslu, DKPP, kan enggak akan mungkin," ungkap Tjahjo.
"Banyak lembaga-lembaga yang masih kita kaji. Tapi pengkajiannya ya undang-undang bersama-sama dengan DPR. Termasuk yang PP yang penjabaran dari undang-undang akan kami libatkan apa masukan dari masyarakat, dan apa masukan daripada DPR," tambahnya.
Lebih lanjut, Tjahjo menekankan, pemerintah akan selalu hati-hati dan selektif dalam pembubaran lembaga negara. Keputusan ini diambil jika mendapat amanat dari sebuah Undang-Undang (UU) atau peraturan lain yang diputuskan pemerintah bersama DPR RI.
Seperti pada pembubaran 10 lembaga non-struktural (LNS) yang telah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
"Ini kan tujuannya untuk menyempurnakan, mempercepat proses pengambilan keputusan daripada implikasi adanya undang-undang yang sudah dibentuk," tukas Tjahjo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Bakal Bubarkan Lembaga Negara Lagi?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Bukan tidak mungkin, pembubaran lembaga negara lain akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, pembubaran 10 lembaga non-struktural tersebut merupakan visi misi Jokowi beserta Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkaitan dengan reformasi birokrasi.
"Itu tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional, tapi pangkas birokrasi dari panjang ke pendek, menelaah lembaga-lembaga baik yang diterbitkan melalui Inpres (Instruksi Presiden), dan juga badan yang didirikan dengan dasar Undang-Undang," paparnya dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).
Menurut Tjahjo, pembubaran 10 lembaga negara ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program birokrasi. Dengan tujuan untuk menyederhanakan struktur birokrasi pemerintah melalui evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
"Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian, baik yang dengan dasar Peraturan Presiden, Inpres atau Perpres, atau juga yang dengan undang-undang," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, pembubaran lembaga melalui undang-undang tentunya perlu waktu yang lebih panjang. Sebab, pemerintah perlu konsultasi dulu dengan DPR, membuat surat, hingga menyampaikan dasar pertimbangan kepada perwakilan rakyat.
"Selanjutnya DPR nanti akan membentuk pansus atau dewan badan legislasi bersama-sama dengan pemerintah. Ini bagia daripada pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dan kelembagaan, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, ataupun mempercepat proses pengambilan keputusan," tuturnya.
Advertisement