Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk meniadakan kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Peniadaan kegiatan operasional tersebut menyesuaikan dengan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, BI meniadakan semua kegiatan operasional.
Baca Juga
Kegiatan tersebut adalah operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain itu, BI juta meniadakan kegiatan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Advertisement
"BI juga tidak menyelenggarakan Layanan Operasional Kas dan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas," tutur dia dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
BI juga tidak akan menerbitkan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19," tutup Junanto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jokowi Tetapkan Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Rabu 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang "Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional".
Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu (28/11/2020).
Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Â
Advertisement