Wagub Emil Dardak Jabarkan Potensi Cadangan Migas di Jawa Timur

Dalam proses eksisting field migas, Emil Dardak mengharapkan adanya penggunaan teknologi yang baru di Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2020, 16:27 WIB
Diterbitkan 02 Des 2020, 16:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengatakan bahwa provinsi Jawa Timur memiliki potensi energi yang bisa dimanfaatkan. tak tanggung-tanggung, potensi energi tersebut seperti minyak bumi yang mencapai 136 juta barel dan gas bumi sebanyak 2.983 billion kubik feet.

"Jatim punya cadangan 136 juta barel minyak bumi dan 2983 billion kubik feet untuk gas, itu yang terbukti," kata Emil dalam diskusi panel bertajuk Improving Oil and Gas Investment Climate to Achieve Energy Security via Increasing Reserves & Production, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Jumlah cadangan tersebut merupakan energi yang telah terbukti kebenarannya. Sementara, total potensi yang ada di Jawa Timur yaitu minyak sebanyak 264,1 juta barel dan gas bumi sebanyak 5.388 kubik feet.

Dia melanjutkan, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi yang signifikan dalam sumber daya minyak bumi dan gas. Emil berharap bisa mengoptimalkan penggunaan cadangan migas yang ada.

Namun dia menekankan hal ini bukan berarti pemerintah ingin menghabiskan sumber daya alam yang ada. "Kami di Jatim berharap bisa mengoptimalkan, bukan berarti menghabiskan," kata dia.

Untuk itu dia mendorong agar aktivitas eksplorasi bisa terus dilakukan meski saat ini dalam masa-masa sulit. Sebab, dengan adanya kegiatan eksplorasi bisa mendorong proses pemulihan bisnis di sektor migas.

Dalam proses eksisting field, Emil mengharapkan adanya penggunaan teknologi yang baru di Jawa Timur. Agar nantinya terjadi transfer ilmu yang nantinya bisa digunakan untuk bisnis di sektor lainnya.

"Nanti akan ada difusi knowledge di wilayah kami, jadi akan ada transfer ilmu untuk sektor lainnya," kata dia.

Emil menegaskan, dukungannya terhadap sektor migas ini bukan sekedar untuk mengejar hasil. Melainkan untuk menggerakkan ekosistem ekonomi yang sudah terlihat potensinya.

"Kami berharap investasi yang hadir di Jawa Timur, ini bukan untuk menjauhkan dengan masyarakat, justru agar SDM-nya bisa blending dengan masyarakat," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Upaya Pemerintah Dorong Pemulihan Bisnis Sektor Migas

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, bisnis sektor minyak dan gas (migas) turut mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah pun menggunakan semua instrumen untuk mendukung setiap industri secara signifikan.

"Khususnya untuk sektor migas, saya yakin bahwa Kementerian Energi telah meluncurkan dua opsi untuk Anda jelajahi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani kepada peserta konvensi 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas secara virtual, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Sri Mulyani menyebutkan dua pilihan yang bisa digunakan untuk para pengusaha dan investor sektor Migas. Menggunakan cost recovery (biaya pemulihan) atau gross split (bagi hasil).

"Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok untuk Anda," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas. Mulai dari eksplorasi hingga produksi.

Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 dalam dua tahun ke depan. Hal ini juga telah dituangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Kami juga memberikan dukungan melalui pembebasan, yaitu pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus," kata dia.

Untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih. Antara berbagai kemudahan yang telah dijelaskan atau kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya