Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan 4 hal yang diperhatikan calon investor sebelum menanamkan modalnya di suatu negara.
Pertama, stabilitas ekonomi, politik dan keamanan yang baik dan terjaga. Jika 3 hal tersebut goyah, sudah dipastikan investor ogah berinvestasi di negara tersebut, karena takut akan resiko keamanan dan ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga
"Kalau terganggu, maaf, investasi siapapun malas. Takut. Makanya kita kerja keras agar stabilitas terjaga," tandas Moeldoko dalam acara Malam Puncak Penghargaan BPH Migas di Jakarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Advertisement
Faktor kedua ialah kenyamanan dalam mengurus investasi, mulai dari birokrasi hingga perizinan. Jika perizinan masih dipersulit, sudah pasti investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal.
Ketiga, biaya logistik. Biaya logistik yang efisien akan mendorong minat investor untuk membangun usaha di suatu negara.
"Lalu keempat, transformasi ekonomi. Bagaimana yang tadinya kita berharap pada sektor sumber daya alam, kita harus menuju ke sektor manufaktur dan jasa," kata Moeldoko.
Dalam reformasi birokrasi, kata Moeldoko, Indonesia sendiri telah menyiapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digadang bisa memangkas birokrasi dan perizinan yang berbelit sehingga memudahkan investor untuk terlibat investasi di Indonesia.
"Ini sudah ada pergerakan bagaimana birokrasi disusun agar memiliki kelincahan regulasi. Alhamdulillah, dengan Omnibus Law, pemerintah sudah menyederhanakan regulasi. Insya Allah UU Cipta Kerja ini, semuanya bisa ada sebuah kepastian bagi investor," kata Moeldoko.
Saksikan Video Ini
Tips Bagi Investor agar Terhindar dari Calo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan tips ampuh bagi calon ataupun investor eksisting agar terhindar dari praktik calo yang masih tumbuh subur di Indonesia.
Tips jitu ini ialah menjadikan BKPM sebagai mitra bisnis untuk pengurangan perizinan maupun kepentingan terkait investasi. Sebab, BKPM merupakan lembaga resmi negara yang mengatur investasi.
"Kalau boleh saya memberikan saran broker atau calo itu ada karena dikasih peluang. Jadi, datanglah kepada institusi negara resmi yang mempunyai wewenang itu BKPM," tegasnya dalam webinar 2021: Investment with Integrity, Navigating The New Realities, Selasa (8/12).
Melalui BKPM, ujar Bahlil, calon maupun investor eksisting akan mendapatkan kemudahan berbagai fasilitas investasi yang dibutuhkan. Namun, dengan catatan patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya akan terima dengan sebaik-baiknya. Karen pengusaha ini cuma butuh izin dan insentif fiskal itu aja cari-carinya," kata Bahlil.
Pun, saat ini BKPM telah berbenah untuk mampu menyediakan layanan investasi di dalam negeri secara optimal. "Saya fikir sekarang (BKPM) udah transparan, maka datang aja kalau sekarang mau bikin izin apapun. Monggo datang ke BKPM," imbuh dia
Oleh karena itu, dia meminta calon ataupun investor eksisting untuk menghindari praktik calon terkait pengurusan izin berusaha maupun kepentingan investasi lainnya.
"Jadi datanglah ke pemerintah yang sah BKPM, deputi yang sah, dan dirjen yang sah. Jangan datang ke temennya menteri atau temennya deputi nanti salah kamar lagi tuh barang," tutupnya.
Advertisement