Jadi Solusi Terbaik, DPR Dukung Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Jiwasraya telah mengumumkan program restrukturisasinya.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Des 2020, 18:49 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 18:35 WIB
FOTO: Dukung Penyelamatan Polis, Nasabah Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jiwasraya
Seorang wanita berjalan dekat karangan bunga di halaman Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Selasa (15/12/2020). Karangan bunga tersebut berisi ucapan dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya dalam penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jiwasraya telah mengumumkan program restrukturisasinya. Ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya yang sudah berlarut-larut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Andre Rosiade menilai program restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah mendapat persetujuan DPR itu merupakan solusi terbaik untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya.

Andre berpandangan, program restrukturisasi yang telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan mengundang berbagai pihak tersebut akan memberi kepastian waktu pengembalian investasi bagi seluruh pemegang polis ketimbang Jiwasraya dilikuidasi.

"Komisi VI DPR menginginkan masalah Jiwasraya bisa selesai. Kita cari solusi yang terbaik untuk memberi kepastian pengembalian investasi nasabah dan kema restrukturisasi yang kita ambil kemarin merupakan skema terbaik dari pilihan opsi yang ada," kata Andre seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Andre berharap, dukungan DPR berupa persetujuan penyelamatan seluruh polis Jiwasraya dengan skema restrukturisasi dapat dijalankan oleh pemerintah dan pihak Jiwasraya dengan baik. Tentunya tambah Andre, Komisi VI DPR akan terus mengawal proses implimentasi restrukturisasi dengan meminta laporan dari Jiwasraya secara berkala.

"Ini juga akan terus diawasi oleh DPR dan secara berkala, DRP akan meminta laporan dari Jiwasraya mengenai perkembangan restrukturisasi ini. Intinya, skema itu untuk kebaikan semua, nasabah dapat kepastian waktu pengembalian investasi dan perusahaan pun bisa going concern kedepan," pungkasnya.

Untuk diingat, perusahaan Jiwasraya mengalami permasalahan keuangan higga tidak mampu memenuhi kewajiban pada nasabah, terhitung sejak Oktober 2018.

Adapun kondisi keuangan Jiwasraya terkini per 30 November 2020 mencatat leabilitis Rp54,4 triliun dengan nilai aset hanya Rp15,8 triliun. Dengan demikian, perusahaan plat merah itu mengalami negatif ekuitas Rp38,6 triliun dengan nilai tunggakan jatuh tempo Rp19,3 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


OJK: Banyak Asuransi Gagal Bayar karena Tata Kelola Buruk

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan utama maraknya perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Buruknya penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang menjadi biang keroknya.

"Di Industri Asuransi kita, masih belum baik penerapan GCG nya. Sehingga perusahaan asuransi kerap mengalami persoalan gagal bayar," ujar Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK M Ihsanuddin dalam webinar bertajuk 'Mendorong Penetrasi Berkesinambungan Melalui Peningkatan GCG', Kamis (10/9/2020).

Ihsan mengatakan untuk perusahaan asuransi besar dengan nilai investasi yang juga besar harus memiliki aturan atau SOP yang harus ditaati oleh para fund manager. Seperti menentukan jenis instrumen atau proporsi investasi di instrumen yang dianggap berisiko.

Sehingga manajemen akan tergerak untuk melakukan proses pemantauan secara ketat terhadap penempatan dana investasi. Imbasnya peluang adanya kesalahan pembelian nilai aset yang anjlok hingga nilai sangat rendah bisa di antisipasi. Ujungnya penerimaan premi bisa terus dijaga secara normal oleh perusahaan.

"Di Indonesia sendiri regulasi terkait kewajiban menerapkan GCG oleh perusahaan asuransi telah tertuang dalam Pojk 43/POJK 05 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Aturan ini bertujuan agar perusahaan asuransi mampu melakukan tata kelola dengan baik untuk terhindar dari kasus gagal bayar," sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon yang mengungkapkan bahwa GCG menjadi kunci bagi perusahaan asuransi untuk menghindari berbagai risiko permasalahan termasuk gagal bayar.

"Misalnya ada perusahaan asuransi yang bermasalah dari sisi investasi sehingga mengakibatkan gagal bayar. Ternyata stategi revenue nya atau kegiatan investasi nya tidak memadai. Sekali lagi kuncinya ada di GCG," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya