Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganugerahkan KPPU Award tahun 2020 untuk kategori utama kementerian dan lembaga kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
KPPU menilai, Kemenko Perekonomian telah mendorong perubahan kebijakan yang mendukung persaingan usaha dan kemitraan yang ideal melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Atas penganugerahan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengucapkan terima kasih kepada KPPU.
Baca Juga
"Saya dan seluruh jajaran Kemenko Perekonomian selalu berkomitmen mendukung dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan, sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal," ujar Menko dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Kedepan, Kemenko Perekonomian akan terus bersinergi dengan KPPU untuk melaksanakan koordinasi yang lebih baik lagi dengan Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Baik dalam perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, khususnya terkait dengan persaingan usaha dan dukungan kemitraan bagi UMKM.
Sebagai informasi, KPPU Award tahun ini menetapkan 10 nominasi untuk kategori utama kementerian/lembaga, sebagai berikut;
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian2. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat5. Kementerian Keuangan6. Kementerian Perdagangan7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia8. Kementerian Perhubungan9. Kementerian Pertanian10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Adapun KPPU telah melakukan penilaian lanjutan selama 5 bulan terkait kriteria kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang dinilai telah memberikan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
KPPU Endus Dugaan Monopoli di Kegiatan Ekspor Benih Lobster
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir praktik monopoli dalam kegiatan logistik usaha ekspor benih lobster. Bisnis jasa pengiriman benih lobster ini ditengarai hanya terkonsentrasi pada satu perusahaan saja.
"Jadi ini bukan masalah benihnya, tapi ada di persoalan logistiknya, forwarding-nya. KPPU melihat ada potensi indikasi persaingan usaha tidak sehat. Di mana ada kegiatan yang membuat jasa untuk pengiriman itu terkonsentrasi pada satu pihak tertentu saja," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).
Guntur mengungkapkan, praktik monopoli dalam usaha logistik itu di duga sengaja dilakukan untuk membuat pola kegiatan bisnis menjadi tidak efektif. Mengingat letak perusahaan logistik itu ada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sedangkan, saat ini eksportir lobster tersebar di beberapa provinsi seperti Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Sumatera. Akibatnya pengusaha benih lobster akan menanggung biaya logistik tinggi setiap kali melakukan pengiriman benih lobster ekspor.
"Bisa dibayangkan berapa ongkos yang harus di keluarkan oleh pelaku usaha. Jika barang ada di NTB kemudian harus dikirim lewat Jakarta. Dan ini kan berhubungan dengan penanganan benda hidup memerlukan waktu pengiriman yang cepat," paparnya.
Adapun, saat ini KPPU terus berupaya untuk menyelesaikan tahap penelitian lebih lanjut untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti. Sehingga, pihaknya enggan untuk menyebutkan perusahaan mana yang melakukan tindakan monopoli tersebut.
Kendati demikian, pihanya terus berupaya agar terwujudnya persaingan usaha sehat dalam bisnis pengiriman lobster sehat. "Kami ingin menyampaikan kepada pelaku usaha bahwasanya untuk melakukan ekspor silahkan memilih berdasarkan daya saingnya," tegasnya.
Advertisement