Terawang Masa Depan, Menteri Tjahjo Restui PNS Kerja dari Rumah

Kementerian PANRB telah usul menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Des 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 17:45 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mendukung wacana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi PNS terus diperpanjang, meski nanti wabah pandemi Covid-19 telah usai.
 
Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam melakukan transformasi digital dan penyederhanaan birokrasi. Menurut Tjahjo, manajemen PNS pun dapat dilaksanakan sefleksibel mungkin.
 
"Sehingga kita bisa kerja dari mana pun tanpa harus ada di kantor pemerintah. Ini fokus yang ingin kami sampaikan," ujar Menteri Tjahjo pada Rakornas Kepegawaian yang digelar virtual, Kamis (17/12/2020).
 
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah usul menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi PNS. Ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 namun tetap menjaga kinerja.
 
Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Teguh Widjinarko mengatakan, fleksibilitas lokasi kerja PNS dibagi atas WFH dan work from office (WFO). Dengan diterapkannya fleksibilitas ini, para pegawai dituntut agar dapat menunjukkan integritasnya karena terdapat beberapa penyesuaian dalam penentuan capaian kinerja. 
 
Sistem WFH dan WFO menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan untuk tetap diterapkan di masa mendatang. Teguh menilai, ke depannya memang diperlukan perubahan sistem kerja namun tetap disertai budaya kerja yang baik pula. 
 
"Budaya kerja yang bertanggung jawab, yang akuntabel, dan mengutamakan integritas tinggi. Tanpa itu, sistem kerja baru tidak bisa terwujud," ungkapnya.
 
Setelah menerapkan WFH sejak Maret lalu, Kementerian PANRB pun melakukan survei sistem kerja baru selama pandemi Covid-19 kepada 73.548 responden yang merupakan PNS dari seluruh Indonesia. "Sebanyak 67,2 persen responden setuju dengan penerapan WFH selama pandemi Covid-19," ujarnya.
 
 

Saksikan Video Ini

Sistem Baru Penggajian PNS Belum Diterapkan di 2021

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah tengah menggodok skema gaji baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dalam perubahan ini, akan dirombak dari semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menjadi sistem penggajian berbasis harga jabatan dan nilai jabatan.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyatakan implementasi skema baru penggajian PNS ini akan mengikuti ketersediaan anggaran dari pemerintah.

Menurut dia, alokasi anggaran saat ini masih banyak berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Sehingga penerapan gaji baru PNS diperkirakan belum akan dilakukan pada 2021 mendatang.

"Tentunya ini harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. Kembali pada kemampuan keuangan negara," ujar Haryomo dalam Rakornas Kepegawaian yang digelar secara virtual, Kamis (17/12/2020).

"Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah akan tahun depan berlaku, tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya.

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS, Haryomo menjelaskan, sistem penggajian yang baru ini akan dilakukan secara bertahap.

 

Detail Penggajian

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Haryomo menerangkan detil skema baru penggajian PNS. Pembayaran upah abdi negara nantinya akan diberikan pada beberapa kriteria, seperti menghilangkan sistem pemangkatan.

"Di dalam UU ASN (Nomor 5/2014) atau PP 11/2017, bahwasanya pangkatan itu tingkatan dalam jabatan. Sehingga kalau misalnya nanti kembali ke divisi itu untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat, golongan dan masa kerja lagi, tetapi tingkatan dalam jabatan yang diwujudkan dalam nilai jabatan yang bisa diperoleh melalui kelas jabatan, evaluasi jabatan," urainya.

"Sehingga ketika seseorang itu menduduki suatu jabatan, maka jabatan itu akan diberikan kelasnya.penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini. Tentunya semua melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di dalam instansi itu harus sudah punya kelas jabatan," tandasnya.

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?

Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif?
Infografis PNS Bekerja dari Rumah Bakal Efektif? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya