Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian di berbagai bidang, termasuk pengaturan sistem kerja aparatur atau PNS.
Salah satu penyesuaian yang diimbau oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk meminimalisir potensi penularan namun tetap menjaga kinerja.
Baca Juga
Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Budaya Kerja Teguh Widjinarko mengatakan, fleksibilitas lokasi kerja PNS dibagi atas work from home (WFH) dan work from office (WFO). Dengan diterapkannya fleksibilitas ini, para pegawai dituntut agar dapat menunjukkan integritasnya karena terdapat beberapa penyesuaian dalam penentuan capaian kinerja.
Advertisement
Sistem WFH dan WFO menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan untuk tetap diterapkan di masa mendatang. Teguh menilai, ke depannya memang diperlukan perubahan sistem kerja namun tetap disertai budaya kerja yang baik pula.
"Budaya kerja yang bertanggung jawab, yang akuntabel, dan mengutamakan integritas tinggi. Tanpa itu, sistem kerja baru tidak bisa terwujud," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/14/2020).
Setelah menerapkan WFH sejak Maret lalu, Kementerian PANRB pun melakukan survei sistem kerja baru selama pandemi Covid-19 kepada 73.548 responden yang merupakan PNS dari seluruh Indonesia. "Sebanyak 67,2 persen responden setuju dengan penerapan WFH selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Survei tersebut, dikatakan Teguh, juga menunjukkan efektivitas penerapan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di instansi pemerintah.
Hasilnya, fleksibilitas lokasi kerja baik dari rumah maupun kantor terbukti efektif untuk memastikan tugas dan fungsi PNS tetap berjalan dengan baik di masa pandemi ini. Tidak hanya itu, penilaian kinerja dan sistem pengawasan kinerja PNS dalam tatanan normal baru pun dirasa sudah efektif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sistem Kerja Flexiwork
Pernyataan senada turut dilontarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang telah menyiapkan sistem kerja flexiwork sejak akhir 2019 lalu.
Mengangkat konsep Integrated Digital Workspace (IDW), Kementerian PPN/Bappenas berinisiatif untuk menerapkan cara kerja baru yang lebih fleksibel baik dalam waktu, tempat bekerja, dan juga berbasis digital.
Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2020, IDW semakin gencar diberlakukan di Bappenas guna mendukung konsep smart city, smart government yang dicanangkan untuk pemindahan ibu kota baru.
"Pemindahan ibu kota harus diiringi dengan perubahan budaya dan sistem kerja. Harus bisa bekerja secara fleksibel, tidak harus ke kantor tapi tetap bisa melakukan tugasnya. Inilah yang mendasari flexiwork/IDW di Bappenas," ujar Kepala Biro Perencanaan Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PPN/Bappenas Rohmad Supriyadi.
Dikatakan Rohmad, adanya IDW ini memberi manfaat kepada PNS, organisasi, dan kinerja pemerintah. Bagi PNS, IDW dapat menentukan pola kerja yang efektif sesuai kebutuhan. Keseimbangan untuk menjalankan kehidupan dengan bekerja dan bersama keluarga pun dapat ditingkatkan, serta mengurangi waktu yang tidak digunakan secara produktif.
Bagi organisasi, IDW mendukung sistem kerja yang terukur, akuntabel, dan terdokumentasi. IDW juga memudahkan sistem penilaian kinerja pegawai yang akhirnya akan mendukung penerapan sistem insentif.
"Dari sisi kinerja pemerintah, adanya IDW tidak hanya mempercepat transformasi birokrasi dan sistem kerja pemerintahan, tapi juga meningkatkan interaksi dan koordinasi baik antar lembaga maupun antarwilayah," pungkasnya.
Advertisement