Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang telah meraih pendidikan tingkat lanjut.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ketentuan pencantuman gelar ini untuk mempermudah para PNS yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
Advertisement
Ketentuan terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi, melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tanggal 7 Maret 2025.
Melalui ketentuan baru ini, para ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN, sesuai masing-masing wilayah kerjanya.
Pengajuan pencantuman gelar diusulkan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Zudan juga menekankan, gelar pendidikan yang dicantumkan harus merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya. Proses pengusulan hingga penetapan pencantuman gelar ini sendiri sudah dilakukan melalui sistem berbagi pakai SIASN.
"Jadi setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN," ujar Zudan.
Adapun ketentuan baru pencantuman gelar ini masih merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.
Juga aturan terkait lain, seperti UU 20/2023, Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah, Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Minta Kepala Daerah Poles PNS
Sebelumnya, Zudan juga telah menitipkan pesan kepada para kepala daerah yang baru dilantik, agar bisa memoles para ASN atau PNS di wilayah kerjanya menjadi lebih profesional.
Zudan mengajak Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi di daerah, dapat memberdayakan para ASN dan mendorong PNS pada puncak karier tertinggi, dengan menciptakan budaya kerja profesional.
"BKN mengajak kepala daerah membangun manajemen talenta untuk menyiapkan ASN berkualitas sesuai bidangnya, dan menerapkan sistem merit berdasarkan objektivitas kinerja dan kompetensi SDM," ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait arahan efisiensi anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Zudan menginstruksikan seluruh ASN atau PNS bekerja secara digital.
Advertisement
Pelayanan Via Digital
Ia mencontohkan BKN yang memiliki tugas dan peran pengelolaan manajemen terhadap 4,7 Juta ASN, dimana BKN melakukan pelayanannya melalui sistem digital. Oleh karena itu, menurutnya para ASN yang dilayani BKN juga harus ikut bergerak bersama secara digital.
Terlebih sarana prasarana layanan BKN sudah disusun berbasis sistem digital. Semisal melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), untuk kepengurusan penetapan NIP CPNS/PPPK, penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk seluruh keperluan karier pegawai ASN, kenaikan pangkat, mutasi-pindah Instansi, hingga penetapan pensiun.
"Itu semua sudah dilayani berbasis sistem berbagi pakai. Sehingga instansi lain termasuk para ASN tidak perlu datang langsung ke kantor BKN," kata Zudan.
