Pemprov DKI Sudah Koordinasi dengan Luhut dan Satgas Covid-19 Soal WFH 50 Persen

Awalnya Menko Luhut meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan pengetatan kapasitas perkantoran hingga 75 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Des 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 15:49 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pembatasan kapasitas perkantoran 50 persen. Salah satunya yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Awalnya, Luhut meminta adanya pengetatan waktu operasional dan jumlah kapasitas di perkantoran hingga 75 persen untuk menekan penularan Covid-19.

"Kami koordinasi dengan Satgas pusat dan Pak luhut, gubernur juga berkoordinasi. Akhirnya sepakat dari pemerintah pusat akhirnya WFH (work from home atau bekerja dari rumah) diputuskan 50 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Dia menjelaskan, saat ini sudah memasuki akhir tahun dan berbagai kegiatan sudah tidak terlalu tinggi. Kata dia, pembatasan hingga 50 persen untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan yang masih berkantor.

"Tapi kami memberi kesempatan pada perkantoran yang memang harus menyelesaikan tugas-tugas di akhir tahun," ucap Riza.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pencegahan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan WFH 75 Persen
Orang-orang menyeberang jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/12/2020). Pemprov DKI bakal memberlakukan kebijakan WFH (work from home) bagi ASN sebesar 75 persen untuk mengantisipasi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 pada akhir tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Keduanya ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020. Kedua aturan tersebut juga mengatur terkait batasan jumlah kapasitas pengunjung ataupun pegawai perkantoran.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor atau tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," kata Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).

Selain itu, Pemprov DKI akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Sebab menurut Anies, mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.

"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucapnya.

 

Infografis Permintaan Luhut ke Anies

Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies
Infografis Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya