Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendidikan berkelanjutan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan baru terkait pencantuman gelar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah ASN dalam mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang telah mereka peroleh.
Advertisement
“Kami ingin memastikan efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, terutama dalam aspek peningkatan kompetensi serta jenjang karier ASN,” ujar Zudan pada Selasa (11/03/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Ketentuan baru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar ASN
Dengan adanya aturan baru ini, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Proses pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Zudan juga mengingatkan bahwa gelar yang dicantumkan harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
ASN yang mengajukan pencantuman gelar bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazahnya, baik dari segi administrasi, perdata, maupun pidana.
Pengajuan Melalui SIASN
Untuk mempermudah proses pencantuman gelar, BKN telah menerapkan sistem berbagi pakai SIASN. Melalui sistem ini, setiap ASN dapat mengajukan pencantuman gelar ke instansi terkait, yang kemudian akan diteruskan ke BKN untuk diproses lebih lanjut.
Landasan Hukum Ketentuan BaruKetentuan pencantuman gelar ASN ini masih mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, antara lain:
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pendidikan.Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
- Peraturan Menristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN semakin terdorong untuk meningkatkan kualifikasinya guna mendukung profesionalisme dan peningkatan kualitas layanan publik di Indonesia. Segera ajukan pencantuman gelar Anda melalui SIASN dan tingkatkan karier Anda sebagai ASN yang berkualitas!
Advertisement
