IK-CEPA Jamin Pemenuhan Hak TKI di Korea Selatan

Manfaat positif IK-CEPA bagi tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan tidak hanya dari sisi peningkatan jumlah, melainkan juga adanya peningkatan perlindungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Des 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 11:50 WIB
Cerita TKI Majalengka Lolos Dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Ilustrasi Kepulangan TKI

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyambut baik telah ditekennya perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Korea Selatan atau Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Sebab, kerjasama ini juga akan berdampak positif bagi tenaga kerja Indonesia di Korea.

"Berkaitan dengan tenaga kerja memang adanya keuntungan berkaitan dengan IK CEPA ini, salah satunya diharapkan tenaga kerja (Indonesia) di sini (Korea Selatan) akan meningkat," singkat dia dalam konferensi pers Penandatanganan IK CEPA, di Seoul Korea Selatan, Jumat (18/12).

Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi menambahkan, manfaat positif IK-CEPA bagi tenaga kerja Indonesia di Korea Selatan tidak hanya dari sisi peningkatan jumlah. Melainkan juga adanya peningkatan perlindungan bagi para pahlawan devisa negara tersebut.

"Seperti perbaikan kualitas (layanan) kepada tenaga kerja kita, termasuk dari sisi perlindungan diantaranya pemenuhan hak-hak mereka," tutupnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menandatangani perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Korea Selatan atau Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan, Sung Yun-mo. Agus menyampaikan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA hari ini merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Mengingat negeri ginseng itu semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

"Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," kata Agus dalam konferensi pers setelah penandatanganan IK-CEPA, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12).

Dia menegaskan bahwa penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19. Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara lebih cepat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Teken Perjanjian Dagang dengan Korea Selatan, Ini Keuntungan Bagi Indonesia

Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Aktifitas kapal ekspor inpor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 1,24 miliar . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan tujuan dari Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) mencakup beberapa hal, salah satunya  elemen penurunan/penghapusan tarif impor.

“IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies; perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan,” kata Mendag Agus Suparmanto, dalam penandatanganan IK-CEPA, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (18/12/2020).

Mendag menjelaskan ada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.

Adapun beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed.

“Melalui perjanjian ini Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan,” ujarnya.

Menurut Mendag, jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

“Dapat dikatakan IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerjasama peningkatan kapasitas guna bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu, cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi, kata Mendag.

“Hal ini tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,”  pungkasnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya