Soal Syarat Rapid Test Antigen, KAI Tunggu Keputusan Pemerintah

KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Des 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 15:50 WIB
FOTO: Libur Panjang, Antrean Rapid Test Penumpang KAI Melonjak
Calon penumpang antre untuk rapid test COVID-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/10/2020). Memasuki libur panjang, jumlah penumpang kereta jarak jauh mengalami lonjakan sehingga terjadi antrean panjang rapid test yang menjadi syarat wajib pengguna jasa KAI. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah mengenai syarat Rapid Test Antigen bagi penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh. KAI masih mengacu ke Surat Edaran (SE) Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 baik Tes PCR atau Rapid Test Antibodi yang masih berlaku atau 14 hari sejak diterbitkan.

“Atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi,” kata Joni dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Dirinya menghimbau bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun, untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

“Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrian layanan Rapid Test Antibodi di stasiun, KAI akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya,” ujarnya.

Adapun KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya.

“Serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test COVID-19
Calon penumpang mengantre untuk rapid test sebelum menggunakan KA jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (27/7/2020). PT KAI (Persero) mewajibkan penumpang untuk melakukan rapid test terlebih dahulu untuk menggunakan KA jarak jauh dengan tarif 85 ribu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva seperti dikutip dari Antara.

KAI, kata Eva tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya