Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka kemungkinan perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan.
Pemerintah ke depan membuka wacana untuk mengalihkan status dokter dan tenaga kesehatan baru dari PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga
"Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.
"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.
Oleh karena itu, Bima membuka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK.
"Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-siap, Seleksi Tes CPNS Dibuka Kembali pada Juni 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan pelaksanaan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2021 dibuka pada Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memperkirakan, jumlah formasi untuk CPNS 2021 bisa dikumpulkan pada Mei 2021. Target itu ditetapkan lantaran secara jadwal pelaksanaan seleksi harus bisa dimulai paling lambat pada Juni 2021.
"Untuk pelaksanaan tes CPNS diperlukan waktu paling lambat bulan Juni sudah harus dimulai, agar bulan Desember sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi seleksi CPNS-nya," terang Bima dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut, Bima menyampaikan, BKN beserta Kementerian PANRB memang telah merencanakan untuk bisa menggelar seleksi CPNS pada 2021 mendatang. Ini lantaran ada kebutuhan untuk formasi baru di tahun depan.
Namun demikian, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum formasi CPNS dapat ditetapkan. Pertama, tentu daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan CPNS untuk 5 tahun ke depan.
"Setelah mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya ke dalam periode tahunan. Jadi tidak sekadar membagi 5 (tahun), tapi berapa tahun pertama, tahun kedua, sampai tahun kelima," ujar Bima.
Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan lantaran banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi, sehingga kebutuhan masing-masing instansi berubah dan jadi berbeda.
"Ketika instansi sudah sampaikan formasi itu kepada PANRB, kami baru bisa tetapkan berapa formasinya. Dan itu diperkirakan formasinya Mei sudah dapat ditetapkan," tukas Bima.
Advertisement