Jurus Andalan Menteri ESDM Atasi Masalah Energi

Kementerian ESDM memiliki beberapa strategi untuk mengatasi berbagai permasalahan mengenai energi.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jan 2021, 11:50 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 11:50 WIB
Bahas Pengelolaan Sampah, Menteri ESDM Temui Pimpinan KPK
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Arifin Tasrif akan menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan KPK membahas pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Kementerian ESDM memiliki beberapa strategi untuk mengatasi berbagai permasalahan mengenai energi.

“Ke depan kita dihadapkan dengan banyak tantangan terutama adanya peningkatan permintaan energi namun dengan kapasitas pasokan energi terbatas yaitu antara lain produksi minyak turun sedangkan BBM jenis gasoline meningkat,” kata Arifin Tasrif dalam sambutannya pada pelantikan anggota Dewan Energi Nasional, di Jakarta, Jumat (8/1/2020).

Kemudian masalah energi lainnya, Menteri ESDM mengatakan elpiji masih impor, ekspor batu bara masih tertekan, dan infrastruktur gas dan listrik belum terintegrasi.

Oleh karena itu untuk menghadapi tantangan tersebut pihaknya sedang menyusun beberapa strategi, antara lain meningkatkan produksi minyak 1 juta oil per day tahun 2030, meningkatkan kapasitas kilang BBM, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai.

Kemudian strategi lainnya yakni mempercepat pemanfaatan pembangkit energi baru terbarukan, meningkatkan pembangunan jaringan gas, mendorong pemanfaatan kompor listrik, mengembangkan produksi dimetil eter, metanol.

Selanjutnya, Kementerian ESDM juga akan membangun transmisi gas dan Liquefied natural gas (LNG) terminal, membangun transmisi dan distribusi listrik, pembangkit komplit dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) skala kecil.

Disisi lain dengan dilantiknya  8 Anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan 2020-2025, dapat membantu akselerasikan kebijakan program pemerintah di bidang energi sesuai bidang dan pengalaman masing-masing.

"Sehingga semua pihak dapat mewujudkan dan melaksanakan program strategis serta mengimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Demikian program-program tersebut sekaligus dapat digunakan untuk melakukan review dan evaluasi rencana umum energi nasional karena adanya perubahan indikator baik energi maupun ekonomi terutama setelah adanya pandemi covid-19.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri ESDM Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional Periode 2020-2025

Menteri ESDM Arifin Tasrif Buka Jakarta Energy Forum 2020
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan sambutan dalam pembukaan Jakarta Energy Forum 2020 di Jakarta, Senin (2/3/2020). Jakarta Energy Forum 2020 tersebut mengangkat tema ‘The Future of Energy’. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi melantik 8 anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan (APK) Periode 2020-2025, yang sebelumnya telah dilakukan proses penyaringan anggota.

Ia mengatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020 telah mengangkat 8 orang anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025.

“Sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden tersebut, pada hari ini saya selaku ketua harian dewan energi nasional baru saja melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota dewan nasional dari pemangku kepentingan periode 2020-2025, Saya ucapkan selamat dengan harapan dapat melaksanakan Amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Arifin Tasrif dalam pelantikan DEN di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Kedelapan Calon Anggota DEN terpilih tersebut adalah Agus Puji Prasetyono dan Musri dari unsur akademisi, Satya Widya Yudha dan Herman Darnel Ibrahim dari unsur industri, Daryatmo Mardiyanto dan Eri Purnomohadi dari unsur konsumen, As Natio Lasman dari unsur teknologi, dan Yusra Khan dari unsur lingkungan hidup.

“Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 13 undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, bahwa anggota dewan energi nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota dewan energi nasional adalah selama 5 tahun,” ujarnya.

Lanjutnya undang-undang nomor 30 tahun 2007 tersebut mengamanatkan tugas anggota dewan energi nasional, yaitu merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

“Ke depan kita dihadapkan dengan banyak tantangan terutama adanya peningkatan permintaan energi namun dengan kapasitas pasokan energi terbatas yaitu antara lain produksi minyak turun sedangkan BBM jenis gasoline meningkat,” katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya