Susi Pudjiastuti Duga Minyak Tanah Langka di Papua Akibat Illegal Fishing Kembali Marak

PT Pertamina Regional Papua Maluku meminta bantuan polisi dan dinas terkait guna mengungkap kelangkaan minyak tanah. Susi Pudjiastuti angkat bicara.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jan 2021, 10:45 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 10:45 WIB
Susi Pudjiastuti Bahas Masalah Natuna di DPP PKS
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Susi Pudjiastuti menyoroti berita soal kelangkaan BBM jenis minyak tanah (Kerosene) di Tanah Papua. Dia lalu menyangkut-pautkannya dengan penangkapan ikan tak sah (illegal fishing) yang kerap ia tindaki saat masih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kapal-kapal ikan Ex Asing yang dulu berhenti sudah satu tahun jalan lagi. Mereka perlu BBM untk menangkap/ curi ikan. Karena yang dilaporkan pasti hampir nothing," tulis Susi lewat akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (15/1/2021).

"Illegal fishing tanda kutip kejahatan yang luar biasa," kecamnya.

Sorotan tersebut Susi Pudjiastuti berikan pasca PT Pertamina (Persero) Regional Papua Maluku meminta bantuan polisi dan dinas terkait guna mengungkap kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Papua dan Maluku beberapa waktu terakhir.

Unit Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Papua Maluku Edi Mangun mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan minyak tanah di Maluku dan Papua.

Menurut laporannya, stok di terminal BBM di Maluku dan Papua terhitung masih aman hingga 15 hari ke depan. Bahkan masih ada kapal pengangkut BBM yang sandar di Terminal Ambon, Maluku dan Papua.

Oleh karenanya, Edi bertanya-tanya mengapa masyarakat di Maluku dan Papua mengeluh kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Sementara dalam penyaluran minyak tanah di agen atau pangkalan masih sesuai dengan kuota dan tidak mengurangi jatah yang diberikan.

"Kami meminta bantuan Dinas Perindagkop (Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi) dan aparat penegak hukum untuk dapat mengawasi mobilisasi pergerakan mobil minyak tanah di Papua dan Maluku," kata Edi seperti dikutip Antara.

"Edi menyatakan, sesuai amanah UU Migas, Pertamina meminta aparat berwenang untuk melakukan pengawasan mobilisasi pergerakan mobil minyak tanah.

"Peristiwa kelangkaan minyak tanah sering terjadi masuk tahun baru. Aparat keamanan dan Diperindagkop dapat mengungkap apakah ada atau tidak modus operandi dengan kelangkaan minyak tanah ini," ungkapnya.

Saksikan Video Ini

Terciduk Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

Kapal pencuri ikan
Kapal dengan kode PKFB 1928 GT. 68 berbendera Malaysia bermuatan ikan campuran kurang lebih 5 ton

Di saat-saat penantian pergantian tahun 2021, KN. Bintang Laut-401 Bakamla RI menangkap 3 kapal ikan Malaysia di Selat Malaka. 

Menurut Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito selaku Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla, saat  KN. Bintang Laut-401 melakukan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII), mendapati kontak mencurigakan dari hasil pantauan radar yang menunjukkan aktifitas kapal yang tidak biasa.

"KN. Bintang Laut-401 yang dikomandani Letkol Bakamla Margono segera melakukan pendekatan dan mengetahui adanya KIA dari Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan ilegal dan kedapatan sedang menarik jaring," dikutip dari keterangan tertulis Bakamla RI, Rabu (6/1/2021).

Saat didekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikannya, namun berkat kesigapan KN Bintang Laut 401, akhirnya kapal tersebut bisa dihentikan.

Tidak hanya satu kapal, KN. Bintang Laut-401 berhasil menangkap tiga KIA asal Malaysia, dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton ikan campuran.

"Ketiga kapal tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mengantisipasi pelanggaran lain yang potensial terjadi seperti penyelundupan khususnya narkoba yang masih terjadi di Selat Malaka," jelas Bakamla RI.

Direncanakan kapal tangkapan ini akan dibawa ke Belawan Medan untuk menjalani proses lanjutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya