Tengok Rekomendasi Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Soal UMKM

Apa saja rekomendasi Tim Serap aspirasi UU Cipta Kerja yang terserap dengan baik dalam RPP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini?

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Jan 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2021, 20:45 WIB
Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja secara independen menyerap berbagai aspirasi publik dan merumuskanya menjadi rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh Kementerian Lembaga terkait sehingga tepat sasaran.

RPP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja menjadi salah satu RPP yang sangat menarik perhatian publik. Hal ini karenabanyaknya masyarakat yang berharap mendapat angin segar untuk menggerakan roda perekonomian Indonesia melalui Koperasi dan UMKM.

Apa saja rekomendasi Tim Serap aspirasi yang terserap dengan baik dalam RPP tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini?

Salah satunya terkait pola kemitraan pada UMK, untuk memperjelas mekanisme di mana UMKM mendapatkan insentif dalam rangka kemitraan yang diatur dalam Pasal 84 RPP UMKM yang berkaitan dengan pasal 90 ayat 5 pada UU Cipta Kerja.

Dalam draft terbaru dari RPP UMKM per 9 Januari 2021, Rekomendasi TSA telah diakomodasi, seperti:

- insentif yang diberikan oleh pemerintah, baik untuk usaha mikro dan kecil maupun usaha menengah dan usaha besar; serta

- ketentuan-ketentuan agar usaha menengah dan usaha besar dapat menerima insentif dari pemerintah.

Selanjutnya, terkait dengan fasilitas pembiayaan dan insentif perpajakan yang diamanatkan dalam Pasal 92 UUCK telah diperinci dalam Pasal 105 RPP UMKM.

“Tim Serap Aspirasi benar-benar mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UMKM yang sudah bekerja dengan sangat luar biasa dalam mendengarkan aspirasi publik dalam penyusunan RPP UMKM ini,” jelas Ketua Tim Serap Aspitasi UU Cipta Kerja Franky Sibarani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).

Seperti yang telah dijadwalkan, bahwa TSA akan menyampaikan laporan kepada Pemerintah dalam tiga tahap, yaitu Laporan Awal yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020 yang lalu.

Laporan Tahap II yang juga telah disampaikan kepada Pemerintah pada Selasa, 5 Januari 2021.

Laporan Akhir atau Laporan Tahap III sedang disusun berdasarkan aspirasi yang diterima sampai dengan 10 Januari 2021, sehingga rencananya akan disampaikan kepada Pemerintah pada pertengahan bulan ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengolah Rekomendasi

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meskipun demikian, mengingat masih bergulirnya diskusi terkait beberapa RPP dan masih adanya RPP yang belum dipublikasikan dalam portal uu-ciptakerja.go.id, maka TSA akan terus menerima aspirasi dan menerima diskusi dengan stakeholder terkait.

RPP yang masih belum selesai ini akan dilaporkan secara ad-hoc kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

“Kami akan terus mengolah dan merekomendasikan seoptimalkan mungkin aspirasi yang masuk pada Tim Serap Aspirasi agar dapat terakomodasi dalam RPP melalui proses harmonisasi ini, sehingga Tim Serap Aspirasi sebagai Tim Independen yang dibentuk oleh pemerintah dapat menjalankan fungsinya sebaik mungkin untuk kemaslahatan publik”, terang Franky.

Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja. Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya