Tembus Rp 680 Miliar, Kemenkeu Akui Penerimaan Cukai Vape Menjanjikan

Pada 2020, realisasi penerimaan cukai HPTL seperti vape tumbuh 59,2 persen menjadi Rp680 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Feb 2021, 15:01 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 15:01 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (vape) terus meningkat setiap tahunnya. Padahal cukai HPTL masih tergolong baru, yakni dimulai pada Juli 2018.

Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Putu Eko Prasetio mengatakan, realisasi penerimaan cukai HPTL pada 2018 tercatat Rp99 miliar. Tahun berikutnya 2019, DJBC mencatat realisasi penerimaan cukai HPTL melonjak sampai dengan 331,31 persen menjadi Rp427 miliar.

Sementara pada 2020, realisasi penerimaan cukai HPTL tumbuh 59,2 persen menjadi Rp680 miliar. Mayoritas penerimaan disumbang oleh ekstrak dan essence tembakau (EET) cair atau vape yang mencapai Rp604,9 miliar atau 88,9 persen.

"Kami memandang perlu serius pada sektor ini karena dari segi penerimaan sangat menjanjikan," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (4/2/2021).

Di samiping itu dalam catatan DJBC terdapat 220 pabrik HPTL telah memesan pita cukai sepanjang tahun lalu. Pabrik yang memesan pita cukai untuk HPTL tersebut kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Saat ini, DJBC memberlakukan ketentuan cukai HPTL yang berbeda ketimbang rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Pemerintah juga menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL, bahkan soal ukuran kemasan ecerannya pun turut diatur. Selain itu, produk HPTL tidak termasuk objek pajak rokok yang saat ini berlaku untuk rokok konvensional.

"Untuk memenuhi tujuan pengendalian konsumsi, kami menetapkan harga jual eceran minimumnya. Ini juga yang menjadi dasar penghitungan cukainya," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Industri Olahan Tembakau Vape Diklaim Serap 50 Ribu Tenaga Kerja

Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di Indonesia, kini telah berkembang industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk cair, atau biasa disebut vape. Industri ini umumnya digeluti oleh Industri Kecil Menengah (IKM).

“Pada tahun 2017 jumlah vape store mencapai hampir 4000 outlet dengan jumlah vapers atau pengguna Vape mencapai sekitar 900 ribu dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif,” sebut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Edy Sutopo dalam diskusi virtual, Senin (18/9/2020).

Data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada 2018 tercatat pengguna mencapai 1,2 juta, dan pada tahun 2020 diprediksi kembali naik hingga 2,2 juta pengguna.

Dari kegiatan industri ini, Edy menjabarkan data pengusaha yang andil. Diantaranya, 5 ribu orang sebagai pengecer, 150 orang sebagai distributor atau importir.

Kemudian, ada 300 orang sebagai produsen liquid vape, 100 orang produsen alat dan aksesoris lainnya. Serta pengusaha lainnya seperti EO, media, perlengkapan sebanyak 50 orang.

“Dan, jumlah total tenaga kerja yang terserap sekitar 50.000 orang,” kata Edy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya