Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi Undang-undang Cipta Kerja dinilai berdampak kepada kegiatan usaha pelayaran nasional. Hal ini karena pemerintah akan membuka lebar kegiatan pelayaran kapal asing masuk ke Indonesia melalui agen umum.
Kebijakan ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang menyebutkan, pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut khusus ke Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
Baca Juga
Dalam beleid tahun 2010 ini mengatur, yang memiliki kewenangan untuk ditunjuk menjadi agen umum bagi angkutan laut asing yang melakukan angkutan laut khusus adalah perusahaan angkutan laut nasional (yang memiliki kapal) dan pelaksana kegiatan angkutan laut khusus (yang juga memiliki kapal).
Advertisement
Sedangkan dalam Pasal 44 RPP sektor transportasi Undang-undang Cipta Kerja, agen umum yang melakukan angkutan laut khusus adalah perusahaan atau badan hukum yang tidak memiliki kapal. Belied baru yang dirancang ini tentu saja berdampak kepada kegiatan usaha kapal nasional. Sebaliknya menguntungkan agen atau broker dalam kegiatan usaha angkutan laat di Tanah Air.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, khusus memperhatikan isi Pasal 44 dari RPP turunan tersebut dimana menurutnya, antara agen umum dan pemilik kapal adalah dua sektor bisnis yang tidak berimbang, dan hal ini dirasa agak merepotkan.
Saat ini Pambagio sedang berusaha untuk mengembalikan peraturannya agar agen tetap berperan sebagai agen, dimana ia boleh melakukan administrasi dan sebagainya, tapi tidak boleh mencari muatan.
Hal ini diungkapkan Pambagio dalam diskusi daring Dampak Kebijakan Kelautan kepada Industri Pelayaran Nasional.
“Kalau dia (agen umum) mencari muatan, maka akan sama saja dengan calo. Hal ini akan mematikan perkapalan Indonesia,” ujar dia dikutip Sabtu (6/2/2021).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kapal Asing
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa RPP ini merupakan konsekuensi langsung dari UU Cipta Kerja. Margarito menegaskan bahwa dalam Pasal 14 A UU Cipta Kerja diberikan hak kepada kapal asing untuk beroperasi di Indoensia, dengan catatan sejauh belum tersedia di Indonesia atau moda transportasi di Indonesia belum memadai.
Namun tetap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang akan menentukan apakah kapal-kapal di Indonesia ini memadai atau tidak.
“Persoalannya adalah bagaimana menempatkan kepentingan negara dalam pengelolaan. Seluruh sumber-sumber daya alam, termasuk laut, diabadikan untuk kepentingan nasional atau rakyat kita. Bagaimana laut itu kita gunakan untuk mensejahterakan rakyat kita, bukan untuk negara lain,” tandasnya.
Beleid baru ini juga dikatakan oleh Pengamat Industri Pelayaran, Tri Achmadi, akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dalam industri pelayaran karena menyatukan dua kepentingan bisnis yang berbeda entitasnya.
“Kebijakan apapun dalam transportasi laut harus mengacu pada fungsi utama dari transportasi tersebut, yaitu sebagai penghubung antar wilayah. Jangan sampai kebijakan itu nantinya mengalihkan fungsi infrastruktur berubah menjadi perang pasar,” tegas Tri.
Advertisement